Berita Bireuen
Bejat! Seorang Pria di Peudada Bireuen Tega Rudapaksa Anak Tetangganya, Berkas Sudah Masuk Kejari
Polres Bireuen melalui Tim penyidik Satreskrim, menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak masih di bawah umur
Ternyata, perbuatan tersebut diintip oleh seorang saksi.
Mengetahui ada yang mengintip, tersangka langsung keluar rumah.
Kajari Bireuen menambahkan, tersangka telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan penjara.
Usai serah terima tersangka dan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(*)
Baca juga: Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara karena Sebar Foto Tanpa Busana dan Rudapaksa Pacar
Baca juga: Polisi Amankan 13 Remaja Terkait Penganiayaan di Bireuen, Seorang Ditahan dan 3 Celurit Diamankan
Baca juga: Seorang Pedagang di Teupah Barat Dibacok Tiga Orang Bersebo, Begini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat! Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Yatim Tetangganya, Kini Berkas Kasusnya Sudah Masuk Kejari,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Rudapaksa
pemerkosa anak di bawah umur
Kejari Bireuen
Polres Bireuen
Anak Dibawah Umur
Bireuen
Kasus Pemerkosaan
Prohaba.co
Prohaba
Perpustakaan Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang |
![]() |
---|
Kekeringan Meluas, Waled Nu Ajak Warga Bireuen Laksanakan Shalat Istisqa |
![]() |
---|
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.