Berita Bireuen

Bejat! Seorang Pria di Peudada Bireuen Tega Rudapaksa Anak Tetangganya, Berkas Sudah Masuk Kejari

Polres Bireuen melalui Tim penyidik Satreskrim, menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak masih di bawah umur

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kejari Bireuen.  

Ternyata, perbuatan tersebut diintip oleh seorang saksi.

Mengetahui ada yang mengintip, tersangka langsung keluar rumah.

Kajari Bireuen menambahkan, tersangka telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan penjara.

Usai serah terima tersangka dan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(*)

Baca juga: Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara karena Sebar Foto Tanpa Busana dan Rudapaksa Pacar

Baca juga: Polisi Amankan 13 Remaja Terkait Penganiayaan di Bireuen, Seorang Ditahan dan 3 Celurit Diamankan

Baca juga: Seorang Pedagang di Teupah Barat Dibacok Tiga Orang Bersebo, Begini Kronologinya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat! Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Yatim Tetangganya, Kini Berkas Kasusnya Sudah Masuk Kejari, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved