Berita Aceh Utara
Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara karena Sebar Foto Tanpa Busana dan Rudapaksa Pacar
Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus rudapaksa pacar yang masih anak dibawah umur. Pelakunya adalah seorang pemuda ...
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus rudapaksa pacar yang masih anak dibawah umur.
Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial AR (20) di salah satu kecamatan di Aceh Utara dan terancam 200 bulan penjara karena perbuatannya.
Kasus itu terungkap setelah foto korban tanpa busana tersebar di stori akun Instagram hingga orang tua korban melaporkan hal itu ke Polisi.
AR diringkus polisi pada 30 Mei 2024 di Aceh Utara setelah dilaporkan orangtua korban ke Polres Aceh Utara.
Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial story akun Instagram, milik korban yang dikuasai AR.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli Santri hingga Sebar Foto Syur di Medsos
Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).
Karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.
Selain itu penyidik juga membidik tersangka dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap berawal beredarnya foto korban tanpa busana di stori akun instagram milik korban yang dikuasai tersangka.
Sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku.
Baca juga: 7 Tahun Ribut soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Ingin Move On dan Nikah Lagi
Kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Rencana Pelarian Napi Pakai Senpi Gagal, Polres Aceh Utara Sita Pistol di Lapas Lhoksukon |
![]() |
---|
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.