Berita Aceh Utara

Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara karena Sebar Foto Tanpa Busana dan Rudapaksa Pacar

Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus rudapaksa pacar yang masih anak dibawah umur. Pelakunya adalah seorang pemuda ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tersangka yang rudapaksa anak di bawah umur. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus rudapaksa pacar yang masih anak dibawah umur.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial AR (20) di salah satu kecamatan di Aceh Utara dan terancam 200 bulan penjara karena perbuatannya.

Kasus itu terungkap setelah foto korban tanpa busana tersebar di stori akun Instagram hingga orang tua korban melaporkan hal itu ke Polisi.

AR diringkus polisi pada 30 Mei 2024 di Aceh Utara setelah dilaporkan orangtua korban ke Polres Aceh Utara.

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.

Kasus rudapaksa itu terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial story akun Instagram, milik korban yang dikuasai AR.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli Santri hingga Sebar Foto Syur di Medsos

Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).

Karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.

Selain itu penyidik juga membidik tersangka dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap berawal beredarnya foto korban tanpa busana di stori akun instagram milik korban yang dikuasai tersangka. 

Sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku.

Baca juga: 7 Tahun Ribut soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Ingin Move On dan Nikah Lagi

Kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved