Berita Aceh Besar

Oknum Polisi Beristri Dicambuk di Kota Jantho, Terbukti Khalwat dengan Wanita Lain

Seorang oknum polisi yang sudah beristri berinisial IR (44) dan pasangannya inisial AW (31) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Oknum polisi yang sudah beristri dihukum cambuk bersama pasangannya lantaran terbukti melakukan jarimah khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjalani hukuman cambuk di Halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (11/7/2024). 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar mengatakan, ‘uqubat takzir’ cambuk itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Seorang oknum polisi yang sudah beristri berinisial IR (44) dan pasangannya inisial AW (31) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (11/7/2024).

Kedua terdakwa pelanggar syariar Islam terbukti melakukan jarimah khalwat dan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar mengatakan, ‘uqubat takzir’ cambuk itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Pasangan Khalwat dan Pelaku Maisir Dihukum Cambuk di Aceh Besar, Dua Orang Sakit

Ia mengatakan, oknum polisi yang sudah beristri berinisial IR dan pasangan wanitanya berinisial AI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Masing-masing dikenakan ‘uqubat’ cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk," katanya.

Sebelumnya, kedua terhukum tersebut gagal dicambuk pada Jumat (7/6/2024) lalu, dengan alasan keduanya sakit.

Di mana Ir (44), oknum polisi, dan AW (31), saat itu tidak jadi dikenakan hukuman cambuk lantaran pihaknya menerima surat bahwa keduanya dalam keadaan sakit.

Baca juga: Dikabarkan Balikan, Al Ghazali Pamer Pelukan Mesra Alyssa Daguise Usai Kompetisi Drifting

Baca juga: Dua Pasangan Dihukum Cambuk 17 Kali, Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka

Sementara terhukum lainnya adalah AN dan MA, yang divonis bersama melakukan jarimah maisir (judi).

Keduanya masing-masing dihukum cambuk 4 dan 5 kali cambukan.

Maulijar menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir’ cambuk, para terhukum dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

Pelaksanaan ‘uqubat takzir’ cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.

"Dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir’ cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh," pungkasnya.(*)

Baca juga: Kejari Simeulue Eksekusi Tiga Pelanggar Syariat Islam, Dicambuk 15 dan 30 Kali

Baca juga: Polisi Amankan 12 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam di Nagan Raya, Para Tersangka Terancam Dicambuk

Baca juga: Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Korban Dibawa Kabur

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Polisi Beristri Terbukti Mesum Dicambuk 10 Kali dengan Pasangannya di Halaman Masjid di Jantho, 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved