Berita Aceh Tamiang

Satpol PP Aceh Tamiang Mulai Tertibkan Mesin Capit Boneka, Mengandung Unsur Judi

Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Satpol PP dan WH setempat mulai menertibkan mesin capit boneka dengan mendatangi seluruh lokasi permainan mesin ...

Editor: Muliadi Gani
Satpol PP dan WH Aceh
Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, ikut turun menemui pemilik mesin capit boneka, Kamis (11/7/2024) 

Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menjelaskan larangan ini merupakan tindaklanjut tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang hukum mesin capit boneka.

Dalam kajian syariah Islam permainan ini bagian dari praktik perjudian, dan sepakat fuqaha bahwa hukum judi haram.

“Tausyiah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” kata Asra.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjalankan usaha ini diingatkannya agar segera menutup dan mengalihkan usahanya ke bidang lain.

Sebaliknya masyarakat yang baru akan memulai usaha ini, segera mengurugkannya.

Asra juga sudah menekankan agar seluruh Datok Penghulu menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat , kemudian para Camat harus bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Dinas Penanaman Modal dan PTSP jangan lagi mengeluarkan rekomendasi izin ini, juga Dinas Syariat Islam dan Satpol/WH harus meningkatkan pengawasan,” tegas Asra. (*)

Baca juga: Bocah 3 Tahun Terjebak di Mesin Capit Boneka, Tolak Diselamatkan Polisi

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Karangbaru

Baca juga: Sedang Asyik Main Slot di Warkop, Polisi Amankan Dua Pemuda Pelaku Judi Online di Sabang 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mengandung Unsur Judi, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Mulai Tertibkan Mesin Capit Boneka, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved