Berita Langsa

2 Pria di Aceh Ini Terancam Hukuman Mati, Tersandung Kasus Sabu

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus 2 tersangka kurir sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 1.031 gram (1kg)

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, dan Kasi Propam, Iptu Erizal, memperlihatkan barang bukti 1 kg sabu. 

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Aceh Timur.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus 2 tersangka kurir sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 1.031 gram (1kg)

Kedua tersangka berinisial Syaf alias Pakcik (58), warga Dusun Pendidikan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Lalu, tersangka Zul alias Jol (45), warga Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.

Kedua tersangka yang ternyata residivis kasus yang sama tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah. 

Pengungkapan kasus narkotika ini dirilis Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Rabu (17/7/2024). 

Ikut mendampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, serta Kasi Propam, Iptu Erizal. 

Baca juga: Kirim Paket Asam Sunti Campur Sabu Via Ekspedisi, Pria Aceh Utara Ditangkap di Stasiun Kereta Api

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Aceh Timur.

Atas informasi ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek salah satu rumah tersangka Syaf alias Pakcik di Gampong Birem Puntong.

Saat itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus tersebut yang mengarah ke Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Seorang Pemuda karena Ancam Lansia dengan Pisau

Baca juga: Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 8,75 Gram, Diciduk Saat Berada di Pondok

Pada hari yang sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali berhasil meringkus Zul alias Jol di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota.

"Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa ini," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved