Berita Aceh Tamiang

Polres Aceh Tamiang Gencarkan Pemasangan Stiker Larangan Bermain Judi Online

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang gencar memasang stiker larangan bermain judi online di warung kopi.

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Aceh Tamiang
Sejumlah warung kopi di Aceh Tamiang ditempeli stiker anti judi online. Dampak judi telah meningkatkan angka kriminalitas di daerah ini. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menuturkan pihaknya telah menempel sejumlah stiker anti judi online di beberapa ruang publik, khususnya warung kopi.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG –  Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang gencar memasang stiker larangan bermain judi online di warung kopi.

Hal ini dilakukan dalam upaya memberantas judi online di wilayah kabupaten Aceh Tamiang, dan juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari permainan judi online.

Jika sosialisasi ini tidak diindahkan warga, maka proses hukum akan langsung diterapkan kepada masyarakat yang membandel.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menuturkan pihaknya telah menempel sejumlah stiker anti judi online di beberapa ruang publik, khususnya warung kopi.

Kebijakan ini diakuinya sebagai tindakan preventif dalam memberantas judi online.

Baca juga: Cegah Judi Online, Pemko Banda Aceh Bakal Razia Ponsel ASN

Menurutnya stiker anti judi online ini bukan hanya ditujukan untuk masyarakat, tapi juga untuk anggota polisi.

Dalam stiker itu juga diterangkan mengenai sanksi pidana yang akan diberikan kepada pelaku judi online.

“Ini adalah langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online,” kata Muliadi, Senin (22/7/2024).

Muliadi berharap stiker ini bisa menyadarkan masyarakat tentang dampak buruk judi online.

Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Baca juga: Polisi Amankan Remaja dan Pria Paruh Baya saat Main Judi Bersama di Aceh Tamiang

Baca juga: Seorang Warga Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Permasalahan Rumah Tangga

Sejauh ini dampak buruk yang sudah terjadi dari praktik judi online ialah meningkatnya tindak kejahatan, seperti pencurian, perampasan, penggelapan dan tindak kejahatan lainnya.

Sebelumnya Muliadi mengancam memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat permainan judi online.

“Jangan sampai ada yang terlibat judi online, saya sampaikan jangan ada yang terlibat,” kata Muliadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved