Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Polisi Amankan Remaja dan Pria Paruh Baya saat Main Judi Bersama di Aceh Tamiang

Unit Reskrim Polsek Bandamulia Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang beda usia yakni FR (16) dan DRS (52) karena diduga main judi online.

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
Kedua tersangka judi online ditangkap Polsek Bandamulia. Usia keduanya terpaut jauh, yakni 16 tahun dan 52 tahun. 

Keduanya tak bisa membela diri karena dari lokasi penangkapan di sebuah warung Kampung Payarahat ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan, seperti ponsel yang berisi situs judi online, serta uang non fisik Rp 374 rbu.

Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG -  Unit Reskrim Polsek Bandamulia Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang beda usia yakni FR (16) dan DRS (52) karena diduga main judi online.

Kedua pelaku yang membuat resah masyarakat dengan aksinya kini sudah diringkus Polsek Bandamulia, Sabtu (20/7/2024) malam.

Kedua pria yang beda lintas generasi antara seorang remaja dengan pria paruh baya membuat warga resah kini sudah dijebloskan ke penjara.

Keduanya tak bisa membela diri karena dari lokasi penangkapan di sebuah warung Kampung Payarahat ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan, seperti ponsel yang berisi situs judi online, serta uang non fisik Rp 374 rbu.

“Kami juga menemukan barang bukti uangn fisik Rp 30 ribu dan dua lembar kertas nomor togel,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lubuk Pakam,Toyota Rush Angkut Satu Keluarga Tertabrak KA,6 Orang Tewas, 1 Kritis

Baca juga: Lagi Asyik Main Judi Online, Seorang Oknum PNS di Sabang Ditangkap Polisi

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Karangbaru

Muliadi yang diwakili Kapolsek Bandamulia Iptu Andi Krisna menuturkan barang bukti yang disita sudah cukup untuk menjebloskan keduanya ke penjara atas kejahatan judi online.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui jenis judi yang dimainkan keduanya merupakan togel hongkong.

Kejahatan ini terungkap setelah warga melaporkan kebiasaan keduanya bermain judi di warung tersebut.

Andi menegaskan penangkapan kedua tersangka tidak menghentikan operasi pemberantasan judi di wilayah itu.

Dia memastikan operasi ini akan terus dilanjutkan dengan meningkatkan pemeriksaan di tempat publik.

“Sesuai arahan pimpinan, operasi ini menjadi prioritas kami, akan terus dilanjutkan,” tegas Andi.(*)

Baca juga: Aceh Tamiang Larang Permainan Mesin Capit Boneka karena Masuk Unsur Judi

Baca juga: Diduga Mencuri Sawit, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tamiang Babak Belur Diamuk Massa

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Asal Trumon karena Simpan Sabu Dalam Saku Celana

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Remaja dan Paruh Baya Diamankan saat Main Judi Bersama, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved