Berita Kriminal

Mobil Dimodifikasi Jadi Bunker Penyimpan 45,5 Kg Sabu, 2 Orang Anak Buah Fredy Pratama Ditangkap

Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang tersangka anak buah Fredy Pratama, berinisial ABM (35) warga Kota Bandung, Jawa barat yang tinggal di Ba

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menunjukkan kaki tangan Fredy Pratama simpan narkoba jenis sabu di dalam mobil 

PROHABA.CO -  Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang tersangka anak buah Fredy Pratama, berinisial ABM (35) warga Kota Bandung, Jawa barat yang tinggal di Banjar, Kalimantan Selatan.

Ia bertindak sebagai kaki tangan Jaringan Fredy Pratama yang bertugas menjaga gudang penyimpanan narkoba.

Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24/5/2024) sore, di daerah Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Sedangkan, Tersangka YDS (22) warga Banjarmasin, Kalsel, bertugas sebagai kurir pengiriman paket sabu dan pil ekstasi yang akan diselundupkan di wilayah Jatim.

Ia ditangkap saat mengirim sabu mengguna mobil warna putih di parkiran mal di kawasan Banjarmasin pada Jumat (21/6/2024).

Setelah digeledah, keduanya membawa dua bagian pasokan sabu yang berbeda.

Dari tangan ABM, polisi mengamankan 41 kilogram sabu beserta 2,1 ribu pil ekstasi.

Sementara dari YSD, polisi mengamankan 43 sabu yang disita dari dalam mobil dan kopernya.

Keduanya akan mengirim sabu ke wilayah Jatim.

Barang bukti puluhan sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 131 miliar Tersangka YDS mengirimakn pasokan sabu melalui sistem "ranjau" menggunaka mobil putih yang lazim digunakan oleh para kurir narkoba.

Caranya adalah meletakkan kendaraan berisi muatan narkotika itu di sebuah lokasi acak yang nantinya akan didatangi oleh si kurir guna diantarkan kepada si pembeli atau pengedar lainnya.

Baca juga: Polda Jatim Amankan 88 Kg Sabu Usai Tangkap 2 Anak Buah Fredy Pratama

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan tersangka melakukan pengiriman sabu yang telah dikemas dalam kemasan plastik teh tersebut dalam wadah bunker mobil Toyota Rush warna putih.

Bunker tersebut berada di bagian belakang ruang barang mobil. Para tersangka memodifikasi ruang penyimpanan roda cadangan menjadi ruang khusus berpenutup besi.

Ruang khusus tersebut digunakan untuk menyembunyikan sabu yang sudah dikemas.

Di penyimpanan terdapat penutup besi tipis berbentuk per segi panjang yang dibaut setiap sudutnya.

Berikut tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol.
Berikut tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. (Kolase Tribunnews.com/interpol.int)

Penutup besi itu adalah lempengan besi bawaan permukaan penampang mobil bergelombang yang dilubangi menggunakan alat pemotong semacam gerinda.

Lalu dirakit atau dipasangkan dengan engsel pintu, agar dapat dibuka dan ditutup kapan saja.

Untuk menyamarkan keberadaan lubang tersebut, bagian atasnya ditutup pelapis permukaan empat lapis keset mobil warna hitam.

Saat ditutup, tak ada ang mencurigakan karena ruangan kabin mirip seperti mobil pada umumnya.

"Dia menyimpan di bagasi penyimpanan ban serep.

Ini kan mobil rush, sub kecil, ini tempat ban, sudah dimodifikasi, lalu dibuatkan tutup dan ada bautnya," ujarnya seraya menunjuk bunker modifikasi dalam mobil tersangka, di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/4/2024).

"Dibuka dibuatkan ruang dibawah itu. Dibuatkan tutup.

Kesannya seperti penyimpanan ban.

Tapi untung berhasil ketahuan. Luar biasa ini," pungkasnya.

Baca juga: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Sementara itu Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Jayadi menceritakan kronologi penangkapan tersangka YDS.

Di parkiran mal di Banjarmasin, YSD yang turun dari mobil membawa koper baju berisi sabu dalam kemasan langsung ditangkap oleh polisi.

"Jadi kami waktu itu dapat informasi bahwa ada transaksi di hotel.

Kami survelance tersangka parkir di mal Banjarmasin.

Sesuai ciri-ciri dia turun bawa koper 18 kg itu, kami tangkap. Dan 16 kg, kami tanya, ternyata dia jawab; masih ada di mobil, makanya kami bongkar," ujar Jayadi pada awak media.

Lalu di lain siai, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan secara bertahap selama kurun waktu dua bulan.

Namun, secara keseluruhan mekanisme pengintaian di wilayah Kalimantan hingga Jatim, diperlukan waktu selama hampir setahun.

"Barang-barang tersebut adalah milik DPO internasional Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa.

Pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan atas tersangka pertama dengan barang bukti sabu-sabu 20 kg pada awal tahun 2023 silam.

"Sementara YDS ini adalah kurir yang mengirim narkoba sesuai petunjuk Fredy Pratama," kata ujarnya.

Tersangka itu, lanjut Robert, sedang menjalani penahanan di sebuah lapas kawasan Jatim.

"Jaringan ini sangat rapi sehingga pengungkapannya tidak bisa sesegera mungkin dan itu sudah kita dengar paparan dari Kapolda bahwa ungkapan ini ada yang berjalan kurang lebih satu bulan karena perlu pendalaman dengan berbagai metode yang mereka lakukan," ujar Robert.

Sosok Fredy Pratama, gembong narkotika asal Kalimantan Selatan terpampang di situs resmi Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.

Pria dengan nama alias Miming ini masuk daftar buronan internasional setelah Kepolisian RI mengeluarkan Red Notice pada Juni 2023.

Dalam daftar Interpol Red Notice, Fredy Pratama lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia, pada 15 Juni 1985.

Bukan hanya menjadi buronan Polri, sosok Fredy Pratama juga diburu oleh pihak berwenang Thailand dan Malaysia Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sebenarnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.

Namun, Polri baru menerbitkan Red Notice sembilan tahun kemudian, setelah sindikat narkoba jaringan internasionalnya terungkap pada Mei 2023.

 

Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Sofyan ke Jaringan Fredy Pratama, Ini 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar Sabu

Baca juga: Empat Negara Kerja Sama Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Fredy Pratama Modifikasi Mobil Jadi Bunker Penyimpan 45,5 Kg Sabu, 2 Orang Ditangkap ", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved