Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Puluhan Bangunan Liar di Tepi Jalan

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, pembongkaran itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri bersama 92 anggota Satpol PP dan WH

Penulis: Khairil Insan | Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com
Puluhan bangunan liar di bongkar 

"Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Puluhan Bangunan Liar di Tepi Jalan"

PROHABA.CO - Dalam upaya mewujudkan Aceh Besar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua warga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar tampak tak gentar membongkar puluhan bangunan liar yang menghalangi kelancaran lalu lintas dan keindahan tata ruang wilayah.

Tindakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan peraturan daerah yang telah lama diberlakukan, namun masih kerap diabaikan oleh sebagian masyarakat.

Meski tak jarang menuai protes, Satpol PP dan WH Aceh Besar tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas demi terciptanya ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.

“Tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan dibongkar." Muhajir, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar

Dilansir dari Serambinews.com, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar membongkar puluhan bangunan liar yang berjualan di badan jalan yang menyalahi aturan, di Jalan Mata Ie, Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan Ternak Warga Yang Berkeliaran di Jalan

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, pembongkaran itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri bersama 92 anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Dia mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.

Setidaknya sekitar 30 lebih bangunan liar yang dibongkar petugas gabungan.

"Penertiban ini memiliki dasar hukum.

Keberadaan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu sudah jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan dibongkar," katanya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan.

"Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga.

Baca juga: Seorang ODGJ di Syiah Kuala Diamankan karena Lantai Meunasah Disiram Pakai Air Parit

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gampong Bayu Aceh Besar Honda Vario Kontra Yamaha F1ZR, 1 Orang Meninggal

Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan meski sudah diperingatkan.

Maka, kami turun bersama tim gabungan untuk melakukan penertiban," terangnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved