Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Amankan Dua Remaja Kedapatan saat Main Judi Online di Warkop

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menangkap dua remaja yang kedapatan main judi online di sebuah kafe di kawasan Idi Rayeuk.

Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Dua remaja Aceh Timur ditangkap Polisi saat bermain judi online di warkop, Selasa (30/7/2024). 

"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu kafe di wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa, (30/07/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menangkap dua remaja yang kedapatan main judi online di sebuah kafe di kawasan Idi Rayeuk.

Kedua remaja itu berinisial MW (23) dan MA (16)  berasal Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana jarimah maisir/ judi online.

"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu kafe di wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa, (30/07/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Adi, unit opsnal (Resmob) menyelidiki kebenaran informasi dan berhasil mengamankan, MW dan MA yang saat itu sedang bermain judi online di warkop.

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Seorang Buruh saat Lagi Asyik Main Judi Online dalam Pondok

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 10 Pemain Judi Online di Dua Warkop, 6 Nelayan dan Satu Mahasiswa

Baca juga: Puluhan Jabatan Esekon II, III, Dan IV di Pemkab Aceh Utara Diisi Oleh Pelaksana Tugas

"Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan akun judi online serta sejumlah transaksi deposit/saldo milik kedua pelaku,” sebut Kasat Reskrim.

Ditegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk jenis judi online maupun judi offline, sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur terbebas dari permainan judi.

"Pengungkapan terhadap para pelaku judi online ini tidak terlepas dari banyaknya laporan mengenai praktik perjudian yang sudah merambah di masyarakat tidak terkecuali anak-anak remaja, dan atas arahan pimpinan, pengungkapan ini akan kami tingkatkan,” kata Adi.

Pihaknya, meminta dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan kaum pendidik serta peran aktif dari para orang tua untuk memberantas judi online.

Harapan ini berdasarkan realita tingginya usia anak sekolah yang menggunakan ponsel.

“Ponsel menjadi media utama bermain judi online, jangan sampai anak-anak kita terkontaminasi. Di sinilah perlu dukungan ulama dan kaum pendidik serta orang tua.

Disamping itu agar pihak sekolah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan ponsel di lingkungan belajar," ungkapnya.  (*)

Baca juga: Dua Petugas Keamanan Perkebunan Disambar Petir di Aceh Timur, 1 Meninggal dan 1 Alami Luka-luka

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Timur saat Transaksi Sabu 1,2 Kg 

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Simpan Tiga Paket Sabu

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi, Polres Aceh Timur Ciduk Dua Remaja Saat Main Judi Online di Warkop, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved