Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Amankan 10 Pemain Judi Online di Dua Warkop, 6 Nelayan dan Satu Mahasiswa

Personel Sat Reskrim polres Aceh Barat berhasil mengamankan 10 orang warga yang kedapatan sedang asyik bermain judi online, ke sepuluh warga ini ...

|
Editor: Muliadi Gani
Dokumen Polisi
Petugas dari Satreskrim Polres Aceh Barat mengenakan baju preman memeriksa para pelaku judi online di salah satu warung kopi di Meulaboh, Sabtu (28/7/2024). 

Dari sepuluh orang yang ditangkap di Aceh Barat ini, enam di antaranya berstatus sebagai nelayan, satu mahasiswa, dan tiga orang dari kalangan swasta.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH –  Personel Sat Reskrim polres Aceh Barat berhasil mengamankan 10 orang warga yang kedapatan sedang asyik bermain judi online, ke sepuluh warga ini ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Sabtu (27/07/2024).

Dari sepuluh orang yang ditangkap di Aceh Barat ini, enam di antaranya berstatus sebagai nelayan, satu mahasiswa, dan tiga orang dari kalangan swasta.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba.

Mahasiswa yang ditangkap berinisial PP (29), warga Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan.

Ia ditangkap di Warung Kopi Anggora di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Sedangkan enam nelayan yang ditangkap terdiri berinisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35).

Semuanya warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Baca juga: Lagi Asyik Main Judi Online, Seorang Oknum PNS di Sabang Ditangkap Polisi

Mereka ditangkap di Warung Kopi Rimba di Desa Padang Seurahet.

Tiga orang dari kalangan swasta yang ditangkap berinisial BS (42), warga Desa Rundeng, RF (34), warga Desa Ujong Baroh, dan FH (54), warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Mereka ditangkap di Warung Kopi Anggora, Desa Ujong Baroh.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan bahwa selain mengamankan sepuluh orang tersangka, pihak kepolisian juga menyita sepuluh unit telepon genggam berbagai merk beserta screenshot permainan judi online.

"Para tersangka dikenakan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan perjudian (maisir)," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U19 2024 Usai Kalahkan Malaysia 1-0

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 17 Pemain Judi Online, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Dikatakan Iptu Fachmi, bahwa pada Sabtu sore pukul 18.30 WIB, Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan patroli terkait judi online dan mengamankan empat orang di Warung Kopi Anggora.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved