Berita Kriminal

Mempelai Pria di Luwu Ditangkap Polisi Baru Satu Jam Usai Turun Pelaminan, Ada Apa

Seorang pria berinisiaL MI (28), warga di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, diduga sebagai pelaku peredaran obat golongan G ditangkap

Editor: Muliadi Gani
MUH. AMRAN AMIR
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisiaL MI (28) terduga pelaku peredaran obat yang tergolong Daftar G di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Kamis (1/8/2024). MI kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu, Jumat (2/8/2024)(MUH. AMRAN AMIR) 

PROHABA.CO, LUWU –  Seorang pria berinisiaL MI (28), warga di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, diduga sebagai pelaku peredaran obat golongan G ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/8/2024).

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 1 Agustus 2024  “Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya,” kata Abdianto, saat dikonfirmasi, Jumat (02/8/2024).

Satu jam usai turun dari pelaminan, jajaran kepolisian langsung menangkap dan melakukan interogasi kepada MI.

“Selesai langsungkan pesta pernikahan, saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya,” katanya lagi.

Menurut Abdianto, dari pengakuan MI, barang tersebut dipesannya dan akan dijual kembali kepada pelanggannya.

“MI memesan barang dari seseorang di Kota Tangerang, MI juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Perdagangan Ilegal Tramadol dan Hexymer, 2 Pemuda Ditangkap di Kamar Kos

Jual obat Tryhexiphenidyl dan tramadol

Abdianto menyampaikan jika penangkapan ini berawal dari adanya informasi Bea Cukai, bahwa ada paket berisi obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui salah satu jasa pengiriman.

“Dari informasi tersebut maka pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 10.00 Wita kami langsung mendatangi kantor jasa pengiriman di Belopa, yang terletak di Jalan Topoka, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,” tutur Abdianto.

Saat itu, salah satu petugas mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera di paket yaitu AG alamat Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, kemudian petugas langsung menuju ke alamat tersebut.

Selanjutnya salah satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir dan mencoba menghubungi nomor penerima dari paket tersebut, di mana penerima paket tersebut mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp.

Kemudian petugas yang menyamar sebagai kurir menuju ke alamat yang dimaksud yaitu di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur.

Baca juga: Seorang Buruh Bangunan Diamankan di Luwu Utara, Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin

Baca juga: Investigasi Iran, Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh Dibunuh dengan Peluru 

Saat anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya.

“Dari pengakuan MI menjual obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dengan harga Rp10.000 per tablet sedangkan obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000, per tablet,” jelas Abdianto.

Atas kejadian tersebut, MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved