Berita Kriminal
Mempelai Pria di Luwu Ditangkap Polisi Baru Satu Jam Usai Turun Pelaminan, Ada Apa
Seorang pria berinisiaL MI (28), warga di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, diduga sebagai pelaku peredaran obat golongan G ditangkap
PROHABA.CO, LUWU – Seorang pria berinisiaL MI (28), warga di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, diduga sebagai pelaku peredaran obat golongan G ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/8/2024).
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 1 Agustus 2024 “Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya,” kata Abdianto, saat dikonfirmasi, Jumat (02/8/2024).
Satu jam usai turun dari pelaminan, jajaran kepolisian langsung menangkap dan melakukan interogasi kepada MI.
“Selesai langsungkan pesta pernikahan, saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya,” katanya lagi.
Menurut Abdianto, dari pengakuan MI, barang tersebut dipesannya dan akan dijual kembali kepada pelanggannya.
“MI memesan barang dari seseorang di Kota Tangerang, MI juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Perdagangan Ilegal Tramadol dan Hexymer, 2 Pemuda Ditangkap di Kamar Kos
Jual obat Tryhexiphenidyl dan tramadol
Abdianto menyampaikan jika penangkapan ini berawal dari adanya informasi Bea Cukai, bahwa ada paket berisi obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui salah satu jasa pengiriman.
“Dari informasi tersebut maka pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 10.00 Wita kami langsung mendatangi kantor jasa pengiriman di Belopa, yang terletak di Jalan Topoka, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,” tutur Abdianto.
Saat itu, salah satu petugas mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera di paket yaitu AG alamat Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, kemudian petugas langsung menuju ke alamat tersebut.
Selanjutnya salah satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir dan mencoba menghubungi nomor penerima dari paket tersebut, di mana penerima paket tersebut mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp.
Kemudian petugas yang menyamar sebagai kurir menuju ke alamat yang dimaksud yaitu di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur.
Baca juga: Seorang Buruh Bangunan Diamankan di Luwu Utara, Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin
Baca juga: Investigasi Iran, Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh Dibunuh dengan Peluru
Saat anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya.
“Dari pengakuan MI menjual obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dengan harga Rp10.000 per tablet sedangkan obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000, per tablet,” jelas Abdianto.
Atas kejadian tersebut, MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.