Berita Aceh Barat
Polres Aceh Barat serahkan Tujuh Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Jaksa
Penyidik Polres Aceh Barat menyerahkan tujuh orang tersangka kasus penambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (1/8/2024),
Terakhir, Arfindi (34), dari Dusun Ingin Damai, Desa Tuwi Buya, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.
Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024, dan masa penahanan mereka telah diperpanjang hingga 24 Juni 2024.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Momor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kasus ini berawal dari penangkapan para tersangka di aliran Sungai Gunung Tuireng, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat pada 3 Juni 2024.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara telah siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya di pengadilan.(*)
Baca juga: Terancam Dicambuk, Dua Tersangka Penjudi Diserahkan Polres ke Jaksa
Baca juga: Kecelakaan Maut di Lembah Seulawah Aceh Besar,Toyota Hiace Kontra Suzuki Carry, Satu Meninggal Dunia
Baca juga: Pasangan Mahasiswa Kepergok Mesum di Kamar Mandi Masjid, Diserahkan ke Satpol PP dan WH
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Limpahkan 7 Tersangka Penambangan Emas Ilegal ke Kejari Aceh Barat, Dijerat dengan UU Minerba,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Penambang Emas Ilegal
penambang emas
Penambang Emas Ilegal diserahkan ke Jaksa
Kejari Aceh Barat
Polres Aceh Barat
Aceh Barat
Prohaba.co
Prohaba
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.