Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat serahkan Tujuh Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Jaksa

Penyidik Polres Aceh Barat menyerahkan tujuh orang tersangka kasus penambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (1/8/2024),

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Polres Aceh Barat saat membawa 7 orang tersangka kasus penambang emas ilegal untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) di Meulaboh, Kamis (1/8/2024). 

Terakhir, Arfindi (34), dari Dusun Ingin Damai, Desa Tuwi Buya, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024, dan masa penahanan mereka telah diperpanjang hingga 24 Juni 2024.

Mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Momor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Kasus ini berawal dari penangkapan para tersangka di aliran Sungai Gunung Tuireng, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat pada 3 Juni 2024.

Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara telah siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya di pengadilan.(*)

 

Baca juga: Terancam Dicambuk, Dua Tersangka Penjudi Diserahkan Polres ke Jaksa

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lembah Seulawah Aceh Besar,Toyota Hiace Kontra Suzuki Carry, Satu Meninggal Dunia

Baca juga: Pasangan Mahasiswa Kepergok Mesum di Kamar Mandi Masjid, Diserahkan ke Satpol PP dan WH

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Limpahkan 7 Tersangka Penambangan Emas Ilegal ke Kejari Aceh Barat, Dijerat dengan UU Minerba, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved