Jumat, 29 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Oknum Honorer Lakukan Pelecehan Terhadap Rekan Wanitanya saat Jam Kerja

Seorang pegawai honorer di salah satu dinas Pemerintah Aceh diduga melakukan aksi pelecehan seksual  terhadap seorang rekan kerja wanitanya di dalam

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor 

Tak tahan dengan tindakan bejat pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke atasan dan membuat laporan di kantor polisi. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.

Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Seorang pegawai honorer di salah satu dinas Pemerintah Aceh diduga melakukan aksi pelecehan seksual  terhadap seorang rekan kerja wanitanya di dalam lingkungan kantor.

Aksi bejat itu dilakukan seorang pria berinisial MK (39) dalam kurun waktu Mei 2023, di kantor tempat mereka bekerja di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pelaku diketahui telah dua kali melecehkan korban saat jam kerja.

Satu kali pada sore hari dan satunya lagi pada siang hari.

Ada pun pelecehan yang dilakukan oleh pelaku dengan memegang dan meremas bagian atas dada korban.

Tak tahan dengan tindakan bejat pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke atasan dan membuat laporan di kantor polisi.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dra Hj Rosnah Zaleha menyatakan terdakwa MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di depan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan barang bukti terdiri dari satu flasdisk yang berisi rekaman CCTV aksi pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Menjatuhkan ‘uqubat’ terhadap terdakwa Mustafa Kamal dengan ‘uqubat Ta’zir’ sebanyak 40 kali cambuk, dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai habis masa penahanan,” vonis majelis hakim pada Senin (29/7/2024), lewat putusan Nomor: 15/JN/2024/MS.Bna.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motif Pelaku Dendam Sama Wanita

Kronologis kejadian

Ada pun kejadian ini berawal pada Kamis, 11 Mei 2023, ketika korban sedang berkerja di satu ruang dinas milik Pemerintah Aceh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved