Berita Nagan Raya
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, melakukan esekusi cambuk terhadap lima orang pelaku penjudi online di halaman kantor Kejari setempat,
Hadir juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH, dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, melakukan esekusi cambuk terhadap lima orang pelaku penjudi online di halaman kantor Kejari setempat, Senin (12/8/2024).
Prosesi eksekusi dengan menghadirkan algojo dari petugas WIlayatul Hisbah (WH) Nagan Raya itu dipimpin Kajari Djaka B Wibisana, SE, SH.
Turut hadir Wakapolres Kompol Sudianto, beserta Ketua PN dan Ketua MS Suka Makmue yang diwakili.
Hadir juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH, dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH.
Lima terpidana kasus maisir atau judi itu masing-masing divonis 10 kali cambukan.
Namun empat orang hanya menjalani 6 kali dan satu orang 9 kali setelah dipotong masa terdakwa menjalani penahanan.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 2 Orang Terdakwa Pelaku Penjudi Online
Baca juga: Tiga Penjudi Online di Nagan Raya Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk
Lima orang yang menjalani eksekusi cambuk adalah Yahdi (48), warga Desa Alue Tho, Zainuddin (47), warga Desa Keude Seumot, Ibnu Hajar (44), warga Desa Padang, Saiful Bahri (37), warga Desa Cot Lhe Lhe, dan Andri Faheri Erangga (23), warga Desa Serbaguna.
Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah menjalani hukuman cambuk, kelima terdakwa kembali bebas dan mereka dijemput oleh keluarga masing-masing.
Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana mengatakan, prosesi eksekusi cambuk terhadap lima terpidana setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Harapan kita ke depan, jangan ada lagi yang melanggar Qanun Aceh tentang judi atau masir," harapnya.(*)
Baca juga: Delapan Warga Gayo Lues Dieksekusi Hukuman Cambuk Terkait Kasus Maisir
Baca juga: Cinta Segitiga Motif Suami Bunuh Istri di Agara, Korban Pergoki Pelaku Bercumbu dengan Selingkuhan
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang untuk Meriahkan HUT Ke-79 RI, Ini Alasan Pj Bupati
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online, Masing-masing Divonis 10 Kali,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pasutri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.