Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, melakukan esekusi cambuk terhadap lima orang pelaku penjudi online di halaman kantor Kejari setempat,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Lima penjudi dicambuk di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (12/8/2024). 

Hadir juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH, dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, melakukan esekusi cambuk terhadap lima orang pelaku penjudi online di halaman kantor Kejari setempat, Senin (12/8/2024).

Prosesi eksekusi dengan menghadirkan algojo dari petugas WIlayatul Hisbah (WH) Nagan Raya itu dipimpin Kajari Djaka B Wibisana, SE, SH.

Turut hadir Wakapolres Kompol Sudianto, beserta Ketua PN dan Ketua MS Suka Makmue yang diwakili.

Hadir juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH, dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH.

Lima terpidana kasus maisir atau judi itu masing-masing divonis 10 kali cambukan.

Namun empat orang hanya menjalani 6 kali dan satu orang 9 kali setelah dipotong masa terdakwa menjalani penahanan.

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 2 Orang Terdakwa Pelaku Penjudi Online

Baca juga: Tiga Penjudi Online di Nagan Raya Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk

Lima orang yang menjalani eksekusi cambuk adalah Yahdi (48), warga Desa Alue Tho, Zainuddin (47), warga Desa Keude Seumot, Ibnu Hajar (44), warga Desa Padang, Saiful Bahri (37), warga Desa Cot Lhe Lhe, dan Andri Faheri Erangga (23), warga Desa Serbaguna.

Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah menjalani hukuman cambuk, kelima terdakwa kembali bebas dan mereka dijemput oleh keluarga masing-masing.

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana mengatakan, prosesi eksekusi cambuk terhadap lima terpidana setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Harapan kita ke depan, jangan ada lagi yang melanggar Qanun Aceh tentang judi atau masir," harapnya.(*)

Baca juga: Delapan Warga Gayo Lues Dieksekusi Hukuman Cambuk Terkait Kasus Maisir

Baca juga: Cinta Segitiga Motif Suami Bunuh Istri di Agara, Korban Pergoki Pelaku Bercumbu dengan Selingkuhan

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang untuk Meriahkan HUT Ke-79 RI, Ini Alasan Pj Bupati

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online, Masing-masing Divonis 10 Kali, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved