Berita Nagan Raya
Tiga Penjudi Online di Nagan Raya Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap tiga orang pelaku terlibat kasus perjudian (maisir) pada Sabtu dan ...
Bersama tersangka AH dan HO ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4.932.000, serta 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, 2 unit sepeda motor.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap tiga orang pelaku terlibat kasus perjudian (maisir) pada Sabtu dan Minggu (27-28/7/2024).
Adapun ketiga pelaku maisir yang diamankan yakni berinisial AH (36), HO (40) dan DH (31).
Hingga Senin (29/7/2024) ketiga tersangka yang ditangkap pada dua lokasi terpisah kini diamankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat Qanun Aceh dengan ancaman hukuman cambuk.
Dari tiga orang itu, dua orang terkait judi kartu domino diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur, Sabtu 27 Juli dan satu orang judi slot diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur pada Minggu 28 Juli.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut AH, HO, dan DH.
Bersama tersangka AH dan HO ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4.932.000, serta 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, 2 unit sepeda motor.
Baca juga: Polisi Amankan 12 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam di Nagan Raya, Para Tersangka Terancam Dicambuk
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Pencurian 10 Sepmor, Terancam Sembilan Tahun Penjara
Baca juga: Presiden Joko Widodo Belum Tentukan Waktu Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN
Lalu dari tersangka DH diamankan barang bukti berupa 1 handphone merk Iphone Promex 12, saldo judi slot Rp. 956.530,- dari akun ID user_angga93 dari situs judi slot GESIT77.
“Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangus judi online maupun offline,” kata Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Senin.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres," jelasnya.
Dikatakan, pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan sebagai upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline yang meresahkan masyarakat.
Vitra Ramadani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.(*)
Judi Online
pelaku judi online ditangkap
Polres Nagan raya
Terancam hukuman cambuk
Nagan raya
Prohaba.co
Prohaba
| Tersangka Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg, Warga Nagan Raya Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Tangkap Warga Diduga Menyalahgunakan Elpiji Subsidi 3 Kg |
|
|---|
| Truk Sawit Kecelakaan Tunggal di Gunung Mak Tua, Tabrak Pagar Sekolah dan 19 Sepmor Siswa Rusak |
|
|---|
| Maling Gasak Emas dan Uang Tunai di Nagan Raya, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Emak-Emak Geruduk Kantor Keuchik di Nagan Raya, Tuntut Evaluasi Bantuan Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-kasus-judi-diamankan-di-Polres-Nagan-Raya.jpg)