Sabtu, 18 April 2026

Berita Nagan Raya

Tiga Penjudi Online di Nagan Raya Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap tiga orang pelaku terlibat kasus perjudian (maisir) pada Sabtu dan ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres
Tiga tersangka kasus judi diamankan di Polres Nagan Raya, Senin (29/7/2024). 

Bersama tersangka AH dan HO ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4.932.000, serta 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, 2 unit sepeda motor.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap tiga orang pelaku terlibat kasus perjudian (maisir) pada Sabtu dan Minggu (27-28/7/2024). 

Adapun ketiga pelaku maisir yang diamankan yakni berinisial AH (36), HO (40) dan DH (31).

Hingga Senin (29/7/2024) ketiga tersangka yang ditangkap pada dua lokasi terpisah kini diamankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat Qanun Aceh dengan ancaman hukuman cambuk.

Dari tiga orang itu, dua orang terkait judi kartu domino diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur, Sabtu 27 Juli dan satu orang judi slot diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur pada Minggu 28 Juli.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut AH, HO, dan DH.

Bersama tersangka AH dan HO ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4.932.000, serta 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, 2 unit sepeda motor.

Baca juga: Polisi Amankan 12 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam di Nagan Raya, Para Tersangka Terancam Dicambuk

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Pencurian 10 Sepmor, Terancam Sembilan Tahun Penjara

Baca juga: Presiden Joko Widodo Belum Tentukan Waktu Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN

Lalu dari tersangka DH diamankan barang bukti berupa 1 handphone merk Iphone Promex 12, saldo judi slot Rp. 956.530,- dari akun ID user_angga93 dari situs judi slot GESIT77.

“Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangus judi online maupun offline,” kata Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Senin.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres," jelasnya.

Dikatakan, pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan sebagai upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline yang meresahkan masyarakat.

Vitra Ramadani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.(*)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved