Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Pencurian 10 Sepmor, Terancam Sembilan Tahun Penjara
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap dua orang Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ...
Disebutkan, pun sudah berhasil mengamankan 10 sepmor sebagai barang bukti dari kedua tersangka tersebut, tapi polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap dua orang Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Kedua pelaku yang terlibat pencurian 10 sepeda motor (Sepmor) terancam sembilan tahun penjara.
MYH merupakan warga Gampong Meunasah Lupe, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi karena Curi Laptop dan Jam Tangan di Kuta Alam
Karena itu, keduanya terancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Disebutkan, pun sudah berhasil mengamankan 10 sepmor sebagai barang bukti dari kedua tersangka tersebut, tapi polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
“Kita terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya yang melibatkan dua tersangka ini,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Novrizaldi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
"MYH ditangkap di rumahnya Gampong Meunasah Lupe Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat malam 14 Juni 2024,” ungka Kasat Reskrim.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka, Rangkum Kisah Umrah dan Haji dalam Buku Puisi
Dari tersangka petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy.
Sebelumnya lagi pada 4 Juni 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap MF di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.
6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Suami Tidak di Rumah, Tetangga Garap Mama Muda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.