Berita Banda Aceh
Berawal dari Tangkap Tersangka Sabu, Polisi Berhasil Ungkap Pembobol Rumah di Banda Aceh
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong di Komplek BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong ...
“Keduanya kini kita amankan dan dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asri saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong di Komplek BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (14/8/2024).
Berawal dari pengungkapan pelaku tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AF (34) warga Darul Imarah.
Dari keterangannya, ia melakukan pencurian rumah kosong itu bersama temannya KH (36) warga Lampeuneurut, Darul Imarah.
“Keduanya kini kita amankan dan dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asri saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumlah barang elektronik lainnya.
Para tersangka juga sempat menjual 66 gram dan mendapatkan uang sebanyak Rp 87. 000.000, di salah satu toko emas di Banda Aceh.
Akibat perbuatan pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Modusnya seolah-olah mencari barang bekas dengan becak dan mensurvei di mana rumah kosong.
Baca juga: Rumah Warga Darul Imarah Aceh Besar Digasak Maling, Korban Alami Kerugian Capai Rp 100 Juta
Ini juga dilakukan pengembangan terkait pencurian,” ujarnya.
Tersangka KH residivis kasus curanmor yang baru keluar 4 bulan lalu.
Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan Kecamatan Baiturrahman.
Dari laporan tersebut, pada 28 Juli 2024, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AF di depan Gedung Museum Aceh, dengan barang bukti narkotika seberat 1,10 gram.
Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA |
![]() |
---|
Sorot Pemadaman Lebih 12 Jam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.