Berita Banda Aceh

Berawal dari Tangkap Tersangka Sabu, Polisi Berhasil Ungkap Pembobol Rumah di Banda Aceh

Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong di  Komplek BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus pencurian dan sabu di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (14/8/2024). 

Dari tangan AF pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,10 gam, alat hisap, satu HP, tas merk diamond, dan beberapa plastik dan potongan pipet lainnya.

Di dalam tas tersebut pihaknya mendapati adanya barang bukti sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan sejumlah uang tunai.

Pihaknya kemudian langsung melakukan  pengembangan dan mendapati barang tersebut merupakan hasil curian dua hari sebelumnya yang dilakukan AF bersama temannya KH di salah satu rumah kosong di Peukan Bada.

Saat ditanyai petugas, tersangka AF sempat berdalih bahwa barang-barang tersebut merupakan milik ibunya yang akan dijual untuk membeli rumah dan berbagai alasan lainnya. 

Selanjutnya pada akhirnya diakui AF bahwa benda-benda itu merupakan hasil pencurian/penjarahan bersama KH di rumah kosong milik korban MN  rumah di Komp BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Desa Lam Hasan.

Baca juga: Polsek Langsa Barat Tangkap Residivis Pencurian di Rumah Warga, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: PATEN, Polresta Banda Aceh Bekuk Spesialis Pencurian di Rumah Kosong

“Dimana pencurian itu telah dilaporkan korban pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp 250.000.000,” jelasnya.

Selain berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya melakukan pencurian sebanyak 2 kali di rumah tersebut.

Pertama pada Kamis dini hari tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB dan pada Hari Jumat dini hari tanggal 26 Juli 2024 pukul 01.00 wib.  

AF dan KH bahwa melakukan pencurian pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela.

Selanjutnya dengan mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.

“Hari berikutnya mereka kembali melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci yang diambil pada hari sebelumnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti hasil curian tersebut berupa  2 buah obeng, 1 TV Merk Toshiba 40 inch, satu sepeda motor Beat, satu kipas angin, satu tape merk Sony, 2 laptop, satu buku nikah, 34 surat-surat emas, 14 gelang tangan, 4 lionting, 3 bross, 3 anting, 1 gelang tangan mutiara, 16 cincin, 40 lebbra bang pecahan Rp 100 ribu, satu becak.

Kemudian enam unit jam tangan, 6 handphone, satu kamera merk canon, satu alat pemantau kadar kolesterol, 2 power bank, 2 dompet, satu gulungan kabel, dan satu tali pinggang.

“Modusnya itu berawal AF dan  KH melakukan pencurian pembongkaran rumah  untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Dari interogasi terhadap pelaku melakukan pencurian tersebut,  brankas yang berisikan perhiasan emas, dibawa pelaku ke bengkel/gudang penampungan besi bekas di Desa Lhong Raya, Banda Raya Kota Banda Aceh, untuk dibuka paksa dan dijual.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved