Selasa, 21 April 2026

Jessica Kumala Wongso Bebas

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, dan Lambaikan Tangan Saat Keluar Lapas

Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin keluar dari Lapas Pondok Bambu hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur usai selesai menjalani masa tahanan, Minggu (18/8/2024). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin keluar dari Lapas Pondok Bambu hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica terlihat tersenyum saat keluar dari lapas.

Jessica Wongso tampak keluar dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pukul 09.36 WIB.

Selain tersenyum, Jessica Wongso juga melambaikan tangan saat keluar dari lapas.

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu usai mendapat bebas bersyarat pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Pantauan Tribunnews.com, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.

Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.

Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.

Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.

Baca juga: Jessica Wongso Heran Film tentang Kasusnya Bisa Viral

Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.

Jessica adalah  terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved