Berita Nagan Raya

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Judi ke Jaksa, Terancam Dicambuk

Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka kasus maisir atau judi ke Jaksa Penuntut

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres
Sebanyak 7 tersangka judi diserahkan Polres Nagan Raya ke jaksa, Senin. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima jaksa.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka kasus maisir atau judi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, pada Senin (19/8/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Sebanyak 7 tersangka ini semuanya tercatat warga Nagan Raya yang ditangkap pada lokasi terpisah.

Tujuh orang ini terlibat judi online dan sabung ayam serta mereka terancam hukuman cambuk.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima jaksa.

Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti  Diserahkan ke Kejari Bireuen 

Baca juga: Ditanya Maia Estianty soal Cari Pacar Baru, Ria Ricis Ngaku Tak Bisa Sendirian

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke JPU

“Ada 7 orang tersangka perkara maisir yang diserahkan oleh Unit Tipidum termasuk juga barang bukti,” kata Vitra Ramadhani kepada wartawan.

Vitra menjelaskan, 7 tersangka yang diserahkan itu adalah AN (28) warga Desa Simpang Peut, MN (54) warga Desa Jokja, TY (24) warga Desa Kabu.

Berikutnya SI (47) warga Desa Lueng Teungku Ben, SS (48) warga Desa Kuala Trang,  AZ (46) warga Desa Sumber Daya serta RP (30) warga Desa Purwodadi.

Barang bukti yang turut diserahkan yaitu uang tunai jutaan rupiah, HP, dompet, sepeda motor dan barang bukti lainya.

“Semua tersangka melanngar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Vitra.(*)

 

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie

Baca juga: NYAN, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan IRT di Kajhu ke Jaksa

Baca juga: 38 Warga Ketol Aceh Tengah Keracunan usai Makan Bersama Setelah Ikut Lomba Memeriahkan HUT Ke-79 RI

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Judi ke Jaksa, Terancam Hukuman Cambuk, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved