Berita Nagan Raya
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Judi ke Jaksa, Terancam Dicambuk
Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka kasus maisir atau judi ke Jaksa Penuntut
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima jaksa.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka kasus maisir atau judi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, pada Senin (19/8/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Sebanyak 7 tersangka ini semuanya tercatat warga Nagan Raya yang ditangkap pada lokasi terpisah.
Tujuh orang ini terlibat judi online dan sabung ayam serta mereka terancam hukuman cambuk.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima jaksa.
Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Bireuen
Baca juga: Ditanya Maia Estianty soal Cari Pacar Baru, Ria Ricis Ngaku Tak Bisa Sendirian
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke JPU
“Ada 7 orang tersangka perkara maisir yang diserahkan oleh Unit Tipidum termasuk juga barang bukti,” kata Vitra Ramadhani kepada wartawan.
Vitra menjelaskan, 7 tersangka yang diserahkan itu adalah AN (28) warga Desa Simpang Peut, MN (54) warga Desa Jokja, TY (24) warga Desa Kabu.
Berikutnya SI (47) warga Desa Lueng Teungku Ben, SS (48) warga Desa Kuala Trang, AZ (46) warga Desa Sumber Daya serta RP (30) warga Desa Purwodadi.
Barang bukti yang turut diserahkan yaitu uang tunai jutaan rupiah, HP, dompet, sepeda motor dan barang bukti lainya.
“Semua tersangka melanngar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Vitra.(*)
Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie
Baca juga: NYAN, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan IRT di Kajhu ke Jaksa
Baca juga: 38 Warga Ketol Aceh Tengah Keracunan usai Makan Bersama Setelah Ikut Lomba Memeriahkan HUT Ke-79 RI
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Judi ke Jaksa, Terancam Hukuman Cambuk,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Judi Online
tersangka judi online
Hukuman Cambuk
Kejari Nagan Raya
Polres Nagan raya
Nagan raya
Prohaba.co
Prohaba
Pasutri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.