Berita Aceh Selatan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke JPU

Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II)

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (19/08/2024). 

 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN -  Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, pada Senin (19/08/2024) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program  Commmarder Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan Kinerja Penegakkan Hukum.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, Penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 66/VI/ 2024 /SPKT/ Res Asel/Polda Aceh, tanggal 22 Juni 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nomor : B-1885 /L.1.19/Eoh. 1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024, perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah lengkap (P21). 

"Tindak pidana pencurian tersebut sebagai tersangka RY (22) yang terjadi pada Juni 2024 di Desa/Gampong Sineubok Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan. 

Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan Tujuh Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Jaksa

Baca juga: Cut Intan Nabila Menangis saat Bertemu sang Ayah usai Alami KDRT oleh Suaminya

Adapun barang bukti yang diserahkan, satu unit mesin Dinamo Merk Westar Electric Type WEY-90L2-4 dan sebuah pahat besi.

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo pasal 362 KUH Pidana," jelas Fajriadi. 

Tujuan kegiatan ini, lanjutnya, adalah untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus," pungkas Kasat Reskrim.(*) 

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie

Baca juga: Polisi Limpahkan IRT Kasus Dugaan Penipuan Bantuan Rumah Baitul Mal ke Jaksa

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke JPU, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved