Berita Aceh Barat
Polres Aceh Barat serahkan Tujuh Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Jaksa
Penyidik Polres Aceh Barat menyerahkan tujuh orang tersangka kasus penambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (1/8/2024),
Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan memasuki tahap penuntutan, di mana para tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH – Penyidik Polres Aceh Barat menyerahkan tujuh orang tersangka kasus penambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (1/8/2024), bersama dengan sejumlah barang bukti.
Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan memasuki tahap penuntutan, di mana para tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Darma Mustika dikutip Serambinews.com, Kamis (1/8/2024), mengatakan, bahwa berkas perkara terkait tujuh tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat untuk disidangkan," ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka termasuk satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi berwarna oranye.
Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Bireuen
Lalu, dua lembar ambal berwarna hijau, dua alat indang emas terbuat dari kayu, serta dua bungkus plastik berisi emas bercampur pasir dengan total berat sekitar 4 gram.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kiran melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan, bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap dua, yakni tahap pelimpahan berkas perkara.
Para tersangka yang diserahkan itu masing-masing Fitriansyah (47), dan Ariansyah (25), warga Dusun IV Pematang Guntung, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Berikutnya, Mawardi (49), dari Dusun PKK, Desa Krueng Beukah, Kecamatan Pante Ceureumen.
Lalu, Samsuar (25), dari Dusun Pemuda, Desa Lek-Lek.
Kemudian, Junaidi (31), dari Dusun Sepakat.
Seterusnya, Junaidi (34), warga Dusun Aula.
Ketiga tersangka ini berasal dari Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Pawang Boat di Aceh Timur Diserahkan ke Kejari
Baca juga: Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami, Ternyata Bukan yang Pertama Kali, Kini Serius
Penambang Emas Ilegal
penambang emas
Penambang Emas Ilegal diserahkan ke Jaksa
Kejari Aceh Barat
Polres Aceh Barat
Aceh Barat
Prohaba.co
Prohaba
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.