Pilkada Serentak 2024

Praktisi Hukum: Putusan MK Tak Memuat Amar Mengubah Ketentuan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun

Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan MK itu tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun.

|
Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," jelas dia.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemilu 2024 di Aceh, Hakim MK Minta KPU Benahi Agar Pilkada Tak Kacau

Dari hasil putusan MK tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Sementara minimal usia 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/8).

Idham menyampaikan usai mempelajari putusan MK, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR. Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," ujarnya.

Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," ujarnya.

Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.

"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Prohaba.Co/Ahmad Dzaky Maulana)

(Penulis Adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Baca juga: PA Usung Ayahwa dan Tarmizi Panyang sebagai Balon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pilkada 2024

Baca juga: PDIP Resmi Dukung Mualem di Pilkada Aceh 2024, Surat Rekomendasi Diserahkan Megawati

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved