Berita Kriminal

Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap Kakak Beradik karena Curi Mesin Pompa Air Irigasi

Dua bersaudara kakak beradik berinisial MA (21) dan MF (12), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi karena mencuri

Editor: Muliadi Gani
Dok. Humas Polres Nganjuk
Tersangka MA saat diintrogasi aparat kepolisian, Senin (9/9/2024). 

PROHABA.CO, NGANJUK –  Dua bersaudara kakak beradik berinisial MA (21) dan MF (12), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi karena mencuri mesin pompa air irigasi.

Kedua kakak beradik itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Baron 

Keduanya diduga mencuri pompa air irigasi dari teras rumah Ahmad Harahab di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (7/9/2024).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro menjelaskan, kedua terduga pelaku yakni MA dan MF adalah kakak beradik.

Keduanya diamankan pada Senin (9/9/2024) kemarin.

Menurut Siswantoro, kasus ini terbongkar setelah muncul kecurigaan dari masyarakat tatkala mendapati kedua terduga pelaku membonceng pompa air menggunakan motor pada Sabtu (7/9/2024) malam.

“Berdasarkan kecurigaan tersebut, kedua pemuda ini diamankan di Polsek Baron, dan akhirnya mengakui bahwa pompa air merek Honda Alkon yang mereka bawa diambil dari teras rumah Bapak Ahmad Harahab,” ujar Siswantoro, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Polisi Ringkus Pria Gampong Pineung, Terekam CCTV Mencuri Mesin Pompa Air di SMK

Baca juga: Pencuri Lembu di Blang Bintang Dikeroyok Massa, Satu Meninggal dan Satu Kritis

Baca juga: Modus Minta Tolong Temani Cari Alamat, Gadis SMP di Tarakan Dicabuli di Atas Motor

Siswantoro menambahkan, dari pengembangan kasus ini terungkap bahwa keduanya telah beberapa kali melakukan pencurian mesin pompa air irigasi di wilayah Kecamatan Baron, Tanjunganom, dan Kecamatan Patianrowo.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baron, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Harsono menyampaikan, dari penelusuran yang dilakukan aparat di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu unit diesel alkon dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, dan satu unit diesel alkon dari Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo.

“Kami masih terus bekerja untuk mendalami kasus ini, serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Harsono.

“Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan barang serupa diharapkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian," lanjutnya.

Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan oleh aparat.

Keduanya bakal dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Kabinet Prabowo-Gibran Kemungkinan Diisi 44 Menteri, Ini Nama-Nama yang Dijagokan

Baca juga: Pejabat RSUD Cut Meutia Aceh Utara Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruang Kerjanya

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Mesin Pompa Air Irigasi, Kakak Beradik di Nganjuk Dibekuk Polisi", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved