Berita Kriminal
Baru Bebas Bersyarat, Residivis kembali Rudapaksa Seorang Gadis di Muna
Penjara tak bikin kapok, seorang pria residivis kasus pemerkosaan yang tengah menjalani bebas bersyarat, bernama Ilwan Mizan (IM),kembali merudapaksa
PROHABA.CO, MUNA – Penjara tak bikin kapok, seorang pria residivis kasus pemerkosaan yang tengah menjalani bebas bersyarat, bernama Ilwan Mizan (IM), kembali merudapaksa seorang gadis berinisial SM (18) di rumah korban di Kecamatan Wakorumba Selatan, Kecamatan Muna, Sulawesi Tenggara, Senin (23/9/2024) malam.
Korban SM diancam akan dibunuh jika melawan.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan, pemerkosaan terjadi saat korban hendak tidur di ruang tamu di rumahnya.
“Saat itu Korban sementara baru tidur di ruang tamu beralaskan spring bed.
Tiba- tiba korban terbangun karena mendengar pintu rumah bagian belakang ada yang mendobrak,” kata Indra, Jumat (27/9/2024),
IM langsung masuk ke dalam rumah dan menodongkan pisau ke leher korban. IM kemudian memerkosa korban.
Usai melakukan aksinya, IM pergi meninggalkan korban melalui pintu depan rumah.
Baca juga: Pasutri di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Sabu dan Pil Koplo
Baca juga: Polda Kalsel Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi Saat Hendak Antar Paket Pesanan
Baca juga: Ayah di Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berusia 10 Tahun, Dilakukan sejak 2023
Korban kemudian menghubungi keluarganya dan keesokan harinya korban ditemani keluarga, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pure.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap pelaku yang mencoba kabur setelah mencuri sepeda motor milik seorang petani.
Informasi itu kemudian disebar ke Polsek Bonegubu Buton Utara, Polsek Kamaru, dan Polsek Lasalimu.
Pelaku IM kemudian ditangkap di Lasalimu lalu dibawa ke mapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Indra menjelaskan, IM pernah melakukan tindakan serupa terhadap korban lainnya pada tahun 2017 dan divonis hukuman 13 tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman 6 tahun 10 bulan, pelaku IM bebas bersyarat.
Saat ini, dia sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna dan diancam Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Curi Motor IRT demi Main Judi Online
Baca juga: Oknum Kepala Desa di Muna Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Dilakukan Sebanyak Lima Kali
Baca juga: Pria di Sidoarjo Rudapaksa Bocah Disabilitas Berusia 9 Tahun, Diduga Istrinya Terlibat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Bersyarat Usai 6 Tahun Dipenjara, Pria Ini Kembali Perkosa Seorang Gadis",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.