Kasus Penganiayaan

Santri Disiram Air Cabai di Aceh Barat Trauma, Masih Dirawat di Rumah Neneknya

Seorang santri mengalami nasib pilu menimpa santri bernama Teuku usai dirinya disiram air cabai oleh istri dari pimpinan pondok pesantren (ponpes)

Editor: Muliadi Gani
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Istri Pimpinan Ponpes Aceh Siram Air Cabai ke Santri Sampai Menjerit Kepanasan, Kini Ditangkap (KOLASE/TRIBUN MEDAN) 

PROHABA.CO, MEULABOH -  Seorang santri mengalami nasib pilu menimpa santri bernama Teuku usai dirinya disiram air cabai oleh istri dari pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat.

Diketahui santri yang bersangkutan ketahuan merokok hingga harus mendapatkan hukuman.

Ia mengalami trauma usai disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren (ponpes) tempatnya belajar selama ini di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Korban disiram air cabai dan digunduli oleh istri pimpinan pesantren berinisial NN (40) tersebutkarena ketahuan merokok.

“Kejadian ini membuat anak saya menjadi trauma akibat dugaan kekerasanyang dilakukan oleh NN, istri dari pimpinan pesantren tersebut,” kata Marnita, ibu kandung Teuku dengan nada sedih, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Santri di Aceh Barat Diduga Disiram Air Cabai dan Digunduli Gegara Ketahuan Merokok

Korban mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya akibat penyiraman air cabai tersebut.

Keluarga kemudian menjemput korban untuk dirawat oleh neneknya.

Sementara itu, istri pimpinan pesantren itu diperiksa Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024), dilansir dari Serambi (grup Prohaba) mengatakan, pelaku diperiksa setelah pihak keluarga korban melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat, pada Selasa (1/10/2024) malam.

“Saat ini pelaku sedang kami minta keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya,” ujar Iptu Fachmi.

Pemanggilan terhadap NN (40) dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/ SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Diduga Siram Air Cabai ke Santri Merokok, Istri Pimpinan Pesantren Diperiksa Polres Aceh Barat

Baca juga: Kejari Sabang Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam

“Petugas kami dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sedang mendalami kasus ini,” tambahnya.

Dalam laporannya, korban disebut mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.

Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial maupun media online di Aceh Barat itu.

Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved