Berita Pidie

Oknum Pimpinan Dayah di Pidie Diduga Lecehkan 4 Santriwati

Entah setan apa yang telah merasuki jiwa Adri, sehingga ia tega melecehan empat santriwati yang sedang menimba ilmu di dayah miliknya.

Editor: Muliadi Gani
Net
Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum Pimpinan Dayah di Pidie Diduga Lecehkan 4 Santriwati 

Hal itu sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa Adri dengan ‘uqubat penjara selama 90 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 14/JN/2024/MS.Sgi, yang dibacakan pada Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti

Kronologis Kejadian

Kejadian ini berawal pada Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, ketika korban 1 (17 tahun) berada di dalam kamarnya sedang berbaring sambil bermain handphone.

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung mengatakan “mau urut saya sebentar” sambil memberikan botol minyak zaitun.

Karena korban 1 merasa tidak enak menolak permintaan ustazdnya, akhirnya mengiyakan.

Terdakwa kemudian langsung berbaring di kasur dengan posisi terlentang, hanya menggunakan pakaian kaos putih dan kain sarung.

Korban 1 kemudian memijat tubuh terdakwa, dan kemudian terdakwa mengatakan “di perut lagi kamu pijit”.

Usai memijat, terdakawa menanyakan kepada korban 1 “jadi kamu ada perlu saya urut?” 

Ilustrasi pelecehan - Seorang guru ngaji berinisial S alias C (30) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melecehkan 5 muridnya. (UPI.com)
Ilustrasi pelecehan - Seorang guru ngaji berinisial S alias C (30) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melecehkan 5 muridnya. (UPI.com) ()

Namun korban 1 tidak menjawab apa apa, dan terdakwa menyuruh korban 1 untuk tidur di atas kasur dengan posisi terlentang.

Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban di bagian alat vitalnya dengan modus memijat area sensitive.

“Sudah abi” ujar korban 1  kala itu untuk menghentikan perbuatan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa menjawab “itu jangan kamu kasih tau kepada ibumu, malu kita nanti”.

Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban 1. 

Lalu pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menyuruh korban 2 (14 tahun) untuk menyetrika pakaiannya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved