Berita Kriminal

Guru Les Seni di Sleman Cabuli 22 Murid, Modusnya WiFi Gratis dan Makan Sepuasnya

Polisi mengungkap modus operandi pelaku pencabulan terhadap belasan anak sesama jenis yang masih di bawah umur berinisial E (29).

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian saat jumpa pers terkait kasus pencabulan sesama jenis dengan korban 22 orang, Rabu (9/10/2024). Di dalam jumpa pers juga dihadirkan pelaku berinisial E yang berprofesi sebagai guru les kesenian.() 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA -  Polisi mengungkap modus operandi pelaku pencabulan terhadap belasan anak sesama jenis yang masih di bawah umur berinisial E (29).

Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni itu diketahui menyediakan makanan hingga WiFi bagi para korbannya.

Sebanyak 22 orang yang mayoritas usia di bawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh guru les kesenian di Kabupaten Sleman.

Modus yang dilakukan pelaku kepada para korban dengan memasakan makanan di rumahnya dan menyediakan WiFi. 

Guru les seni di Kabupaten Sleman ditangkap polisi dalam kasus pencabulan sesama jenis

Korban dari aksi pelaku ini berjumlah 22 orang dan mayoritas usia di bawah umur.

"Kejadian ini diketahui 24 September 2024. 

Tempat kejadianya di Gamping, Kabupaten Sleman," ujar Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, dalam jumpa pers, Rabu (9/10/2024).

Sandro menyampaikan, pelaku  E, tinggal di Kapanewon Gamping. 

Baca juga: Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Bunuh Waria

Sandro mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap saat orangtua korban melihat video. 

Di dalam video tersebut ternyata merupakan anak kandungnya.

Melihat anaknya menjadi korban, orangtua korban lantas melapor ke Polsek Gamping.

"Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP.

Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya," ucap dia.

Reskrim Polsek Gamping bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved