Korupsi di PT Timah
Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Timah Harvey Moies
Sandra Dewi mengatakan suaminya Harvey Moeis pernah datang ke Pangkal Pinang untuk membantu Suparta dalam usaha tambang timah.
PROHABA.CO, JAKARTA - Artis Sandra Dewi dijadwalkan untuk menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada hari ini, Kamis, (10/10/2024).
Ia akan hadir sebagai saksi dari kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi mengatakan suaminya Harvey Moeis pernah datang ke Pangkal Pinang untuk membantu Suparta dalam usaha tambang timah.
Adapun hal itu disampaikan Sandra Dewi pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Keuangan PT RBT Reza Ardiansyah.
"Saudara tahu, suami saudara terdakwa Harvey Moeis sering berpergian bersama Pak Suparta," tanya hakim Eko Aryanto di persidangan.
"Tidak," jawab Sandra Dewi.
Kemudian hakim Eko kembali menanyakan saat terdakwa pergi keluar kota apakah saksi Sandra Dewi ikut diajak.
"Tidak Yang Mulia karena saya juga lebih sering keluar kota," jawab Sandra Dewi.
Baca juga: Harvey Moeis Mulai Disidang, Jaksa Beberkan Peran Suami Sandra Dewi dalam Dugaan Korupsi di PT Timah
Hakim Eko lalu menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis kerap berkunjung ke Bangka Belitung.
"Lebih sering ke Kalimantan Timur Yang Mulia.
Tambang batu bara" jawab Sandra Dewi.
Tapi waktu itu kata hakim, apakah terdakwa Harvey Moeis pernah pergi urusan timah ke Bangka Belitung.
"Hanya satu dua kali Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.
"Waktu itu terdakwa Harvey Moeis mengatakan kepada saudara pergi ke Pangkal Pinang itu apakah dengan Pak Suparta," tanya hakim.
"Tidak saya tidak bertanya Yang Mulia.
Saya hanya tahunya suami saya datang ke Pangkal Pinang untuk membantu temannya Pak Suparta," jawab Sandra Dewi.
"Kemudian temennya tadi usahanya timah disampaikan ya.
Apakah disampaikan untuk membantu kerja sama BUMN,"
"Iya (Usaha timah)," jawab Sandra Dewi.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan terhadap Guru
Baca juga: 88 Tas Branded Milik Sandra Dewi Ikut Disita Penyidik, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA
Baca juga: Beredar Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah, Kejaksaan RI Buka Suara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sandra Dewi Ungkap Harvey Moeis Datang ke Pangkal Pinang untuk Bantu Usaha Timah Suparta,
| Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis |
|
|---|
| Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah |
|
|---|
| Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
|
|---|
| Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-jadi-saksi-sidang-perkara-dugaan-korupsi-tata-niaga-komoditas-timah-di-PN-Jakarta-Pusat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.