Berita Banda Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk Mahasiswa asal Bener Meriah Terlibat Kasus UU ITE di Ladong

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang mahasiswa asal Kabupaten Bener Meriah berinisial AN (24), atas dugaan tindak pidana

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
AN (24) laki-laki berprofesi mahasiswa asal Bener Meriah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas dugaan tindak pidana UU ITE di Jalan Banda Aceh-Malahayati Desa Ladong, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024) kemarin. 

“Pelaku terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya, Rabu (16/10/2024).

Laporan Indra Wijaya I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang mahasiswa asal Kabupaten Bener Meriah berinisial AN (24), atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Jalan Banda Aceh-Malahayati Desa Ladong, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024). 

Ia diamankan lantaran buron dan namnya sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Banda Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni, secara tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  

“Pelaku terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Seorang Ayah di Bener Meriah Jadikan Anak Tiri Sebagai Pemuas Nafsu, Divonis 16 Tahun Penjara

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Subang, 2 Orang Meninggal

Dia tambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 234/ PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid. Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding.  

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa,” ungkapnya.

AN dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Dia mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan upaya pemanggilan di kediamannya.

Namun, terpidana tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Luka Modric Siap Cetak Sejarah sebagai Pemain Tertua Real Madrid, Setara Legenda

Baca juga: Liam Payne Meninggal di Usia 31 Tahun, Jatuh dari Lantai 3 Hotel di Buenos Aires

Baca juga: Kakak Beradik di Aceh Utara Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Sempat Ditagih Rp 12 Juta oleh RS

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved