Berita Bener Meriah

Seorang Ayah di Bener Meriah Jadikan Anak Tiri Sebagai Pemuas Nafsu, Divonis 16 Tahun Penjara

AI (26), seorang ayah tiri di Bener Meriah yang diadili di Mahkamah Syariah Bener Meriah dijatuhi hukuman 16 tahun dua bulan penjara karena merudapaks

Editor: Muliadi Gani
TribunGayo.com
Pelaku pelecehan terhadap anak tiri dihadirkan pada konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, Senin (22/4/2024). 

 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

PROHABA.CO, REDELONG -  AI (26), seorang ayah tiri di Bener Meriah yang diadili di Mahkamah Syariah Bener Meriah dijatuhi hukuman 16 tahun dua bulan penjara karena merudapaksa anak tirinya hingga mengalami pendarahan.

Terdakwa AI, warga sebuah desa dalam Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah melakukan pencabulan terhanadap anak di bawah umur  harus berakhir dengan putusan kurungan penjara.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa dilakukan oleh Mahkamah Syariah Bener Meriah yang digelar pada Kamis (15/8/2024 ) lalu.

Dilansir TribunGayo.com, Senin (14/10/2024) dari halaman Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, nomor 5/JN/2024/MS.Str tertanggal Kamis 15 Agustus 2024.

Majelis hakim menyatakan terdakwa AI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana/jarimah “Pemerkosaan”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 195 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," bunyi putusan pengadilan yang dibacakan hakim ketua Kamil Amrulloh dan hakim anggota Mhd.Syukri Adly serta Zahrul Bawady.

Diberitakan sebelumnya seorang ayah tiri di Kabupaten Bener Meriah, tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku ayah tiri itu berinisial Al (26), ia telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali, sejak korban masih berusia 5 tahun dan kini telah berusia 8 tahun.

Baca juga: Kejam, Ayah Tiri Siram Air Baterai ke Kakak Beradik di Lhokseumawe, Pelaku Kabur

Aksi pelaku dilakukan terhadap korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah.

Sementara, kasus ini baru terungkap setelah aksi terakhir pelaku kepada anaknya itu, pada bulan Februari 2024 lalu, karena korban mengalami pendarahan.

Korban yang berusia 8 tahun ini sekarang masih Sekolah Dasar (SD).

Ia sudah 3 tahun dilecehkan oleh ayah tirinya saat ibu sedang bekerja, korban sejak itu masih berumur 5 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved