Berita Bener Meriah

Seorang Ayah di Bener Meriah Jadikan Anak Tiri Sebagai Pemuas Nafsu, Divonis 16 Tahun Penjara

AI (26), seorang ayah tiri di Bener Meriah yang diadili di Mahkamah Syariah Bener Meriah dijatuhi hukuman 16 tahun dua bulan penjara karena merudapaks

Editor: Muliadi Gani
TribunGayo.com
Pelaku pelecehan terhadap anak tiri dihadirkan pada konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, Senin (22/4/2024). 

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK dalam konferensi pers mengatakan, kini pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah.

"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti," kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Polres Bener Meriah, pada, Senin (22/4/2024).

Modus operandi pelaku, kata Kapolres bermula pada hari, jumat 2 Februari 2024 lalu sekira pukul 11.00 WIB, korban baru pulang dari sekolahnya, dan pelaku ayah tirinya juga sedang berada di dalam rumah.

Sedangkan ibu korban sedang bekerja dan hanya tinggal mereka berdua di dalam rumah tersebut.

Kemudian, pada saat korban akan mengerjakan PR sekolah, ia dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar dan disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Namun, naas, pada aksi bejatnya kali itu korban mengalami pendarahan besar dan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada ibunya.

Baca juga: Bejat! Anak Dicabuli Ayah Tiri Selama 1 Tahun, Ibunda Sempat Tak Percaya

"Bilang saja terjatuh dari kamar mandi kalau ditanyak sama ibuk," ancam korban kepada anaknya.

Selanjutnya, kata Kapolres lagi, korban hanya berusaha membersihkan darah itu dengan mencuci dan menyiramnya di kamar mandi, tapi darah tersebut juga tidak mau berhenti.

Hingga setelahnya ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya sedang berdarah sambil menangis dan hanya diberikan kain oleh pelaku untuk menahan darah tersebut.

Selanjutnya, ibu korban langsung membawanya ke bidan untuk berobat.

Dan sampai disana korban langsung dirujuk ke RSUD Muyang Kute dan mendapat perawatan selama tiga malam.

"Hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi sejak korban masih berusia 5 tahun dan setiap hari jumat pasca ia libur bekerja dan ibu korban sedang tidak dirumah," ungkap Kapolres.

Sementara, terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 50 Jo pasal 48 jo pasal 47 qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dimana, berbunyi apalagi dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 Kali dan paling banyak 200 kali.

Atau denda paling sedikit 1500 Gram Ma Murni, dan paling banyak 2000 Gram Mas Murni atau Penjara Paling Singkat 150 dan bulan paling Lama 200 bulan.(*)

 

Baca juga: Viral! Kasus Pelecehan Anak di Majalengka, Orang Tua Korban Minta Bantuan Hotman Paris

Baca juga: Miris! Kakak Beradik di Cipayung Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Kasus Ayah Jadikan Anak Tiri Pemuas Nafsu di Bener Meriah, Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved