Minggu, 31 Mei 2026

Lifestyle

Hati-Hati! Ini Daftar Skincare yang Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM RI telah menemukan beberapa produk perawatan kulit atau skincare ilegal yang ternyata bisa berbahaya bagi kulit.

Tayang:
Penulis: Azzra Nafisa | Editor: Jamaluddin
SHUTTERSTOCK
Ramai soal skincare etiket biru yang beredar di masyarakat tanpa pengawasan dokter. 

PROHABA.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI sudah menemukan beberapa produk perawatan kulit atau skincare ilegal yang ternyata bisa berbahaya bagi kulit.

Berbagai produk skincare yang ilegal berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya.

Berikut daftar skincare yang tidak sesuai dengan ketentuan izin edar Badan POM RI seperti dikutip dari Tribunnews.com:

1. Dr dks

2. Glow (krim malam, serum, acne serum, serum flek)

3. Post beauty (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum mata)

4. Dermaqu night cream

5. Dinara skin care klinik amal husada (sol flek)

Baca juga: Sebabkan Keracunan, BPOM Hentikan Peredaran Jajanan Viral Latiao Asal China

Baca juga: BPOM Temukan Ada Obat Herbal Ilegal Mengandung Deksametason yang Berdampak Pada Ginjal

Selain skincare etiket biru, ada juga produk-produk beredar yang ternyata mengandung bahan terlarang, sehingga memiliki risiko besar untuk kulit.

Berikut daftarnya:

1. RDL Whitening Treament (day and night cream)

2. Premium day cream

3. Esther (whitening cream)

4. Temulawak cream (krim pencerah)

5. Tabita (cream night, daily cream, facial shop)

6. Xi xiu (eye shadow dan blusher)

7. HTDH 01 GEl

8. NRL

9. HTD OS GEL

10. Natural 99

Baca juga: Koperasi Inovac-ARC USK Raih Prestasi Nasional dari BPOM RI

 (Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Skincare Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya Ditetapkan BPOM 2024

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google news

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved