Berita Kriminal

Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun di Muna, Sudah Punya Istri, Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang pemuda berinisial RR (23)  di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang

Editor: Muliadi Gani
TribunnewsSultra.com
SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi 

PROHABA.CO -  Seorang pemuda berinisial RR (23)  di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SR (50).

Pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap emak-emak berusia 50 tahun di Muna saat bekerja sebagai resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku diketahui sudah beristri dan punya anak.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di Raha, Muna, pada Sabtu (9/11/2024) dini hari sekira 02.30 WITA.

Kapolres Muna, AKBP Indra dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024), menuturkan peristiwa tersebut bermula saat pemuda inisial RR (23) datang di hotel seorang diri dalam keadaan pengaruh alkohol.

"Awalnya pelaku RR datang di hotel dalam keadaan mabuk mencari temannya," ujar Indra dikutip dari TribunnewsSultra.com

Saat itu, kata Indra, korban berinisial SR (50) sedang tertidur di meja resepsionis hotel.

Lalu kemudian pelaku RR membangunkan korban dan menanyakan kamar teman wanitanya.

"Saat pelaku menanyakan kamar teman wanitanya, korban tidak tau dan menyuruh pelaku untuk melihat sendiri," ungkap Indra.

Namun saat pelaku tidak menemukan temannya, ia (pelaku) turun kembali dan bertemu korban SR.

Baca juga: Pria di Buton Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun, Motifnya Agar Bisa Kebal dan Awet Muda

Saat bertemu korban, pelaku mengancam korban dengan menodongkan badik ke arah leher.

Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung menyeretnya ke sebuah kamar hotel yang terbuka dan melakukan aksi bejatnya.

"Setelah berada di dalam kamar, pelaku mendorong badan korban di atas tempat tidur dan melakukan perbuatan cabulnya," kata AKBP Indra.

Setelah melakukan aksi tak senonohnya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut.

Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku rudapaksa resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara terancam hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku RR diduga melakukan pengancaman dan kekerasan hingga kesusilaan.

RR dipersangkakan dengan pasal 289 KUHP. 

"Akibat dari perbuatannya RR diancam sembilan tahun penjara," kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024).

Dalam melangsungkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.

Baca juga: Alami Ejakulasi dini?  dr Boyke Bongkar Penyebab dan Solusinya

Dalam peristiwa ini, jajaran kepolisian resor atau Polres Muna mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti milik pelaku dan korban sudah diamankan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Polisi sita badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu.

Senjata tajam (badik) digunakan pelaku mengancam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Selain itu pakaian hingga tas pelaku juga disita polisi.

Sementara pakaian korban mulai dari baju hingga celana pun ikut diamankan polisi.

Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mantan Napi

Pelaku rudapaksa seorang resepsionis hotel di Raha Kabupaten Muna ternyata mantan narapidana (Napi).

Pelaku RR (23) pernah ditahan polisi usai melakukan penganiayaan di acara lulo di Kecamatan Wakorumba Kabupaten Muna pada waktu lalu.

Saat kejadian itu, RR dalam pengaruh minuman keras atau miras memukul seorang pemuda.

Tidak hanya pengaruh alkohol, RR juga membawa senjata tajam berupa sebilah badik.

"Pelaku (RR) pernah ditahan polisi setelah memukul salah seorang pada saat acara malam di Wakorumba beberapa waktu lalu," kata Kapolres Muna AKBP Indra dihadapan awak media.

Namun saat itu, ujar Indra setelah pelaku ditahan ia dikeluarkan kembali dari rumah tahanan (rutan) usai kedua belah pihak sepakat berdamai.

Dihadapan awak media, Rabu (13/11/2024), RR mangaku sudah beristri dan memiliki seorang anak.

Ia juga mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut.

 

Baca juga: Pemuda Tangerang Sekap Pacarnya 10 Hari dan Rudapaksa Korban di Rumahnya

Baca juga: Keji, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda

Baca juga: Paman di Solo Rudapaksa Keponakan Selama Empat Tahun, Korban Hamil 4 Bulan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved