Kriminal

Ibu Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara Setelah Siram Pengintip dengan Air Keras

Seorang IRT harus menerima nasib pahit setelah divonis penjara 14 bulan karena menyiram seorang pria bernama AD dengan air keras.

|
Penulis: Aksa Ashura | Editor: Muliadi Gani
Handout
Dian Burlian, pengacara NV saat menjenguk kliennya di sel tahanan Lubuklinggau beberapa waktu lalu. NV masuk penjara gara-gara siram pria yang suka menganggunya pakai air keras. 

Meskipun demikian, Novi menolak melaporkan balik AD karena tidak ingin memperpanjang masalah.

"Kami sudah menawarkan untuk melaporkan, tapi Novi menolak.

Dia berkata, 'Sudahlah, saya ikhlaskan, biarlah orang tahu sendiri,'" ungkapnya.

Dalam kasus ini, Novi dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 yang memiliki ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (*)

(Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh)

Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT

Baca juga: WADUH, Mama Muda Siram Air Keras Campur Cabai ke Suami

Baca juga: Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi di Asrama Kampus, Jukir di Makassar Ditangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip"

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved