Berita Bireuen

Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan 2 Direktur BUMG

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menetapakan lima tersangka korupsi Dana Desa (DD), Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Lima tersangka korupsi Dana Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Bireuen ditahan Kejari, Jumat (15/11/2024). 

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan tim penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menetapakan lima tersangka korupsi Dana Desa (DD), Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada Jumat (15/11/2024).

Kelima tersangka adalah dua di antaranya mantan Pj Keuchik setempat, yakni pria berinisial RZ, Pj keuchik setempat tahun 2018 dan pria berinisial A, Pj Keuchik Dayah Baro tahun 2019-2020.

Kemudian, T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmue tahun 2018, F selaku Direktur BUMG Bunda Barindo tahun 2019 - 2020 dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021.

Kelima pelaku kini sudah ditahan usai ditetapkan jadi tersangka.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan tim penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi

Kemudian berdasarkan hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 620.055.547 yang dilakukan para tersangka. 

Antara lain anggaran penyertaan modal BUMG  tahun 2018- 2020 penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya anggaran BUMG sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian,  bidang pekerjaan konstruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang atau tidak sesuai dengan realisasi fisik.

Baca juga: Sekdes DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tanpa Perlawanan di Pulau Banyak

Masalah lainnya, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (Bimtek) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

Selain itu terdapat realisasi APBG 2018 - 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG dan kemahalan harga pengadaan barang.

Kelima tersangka dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, kelima tersangka ditahan Lapas Bireuen. (*)

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Polres Pidie Ringkus Mantan Keuchik di Bekasi

Baca juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Ternyata Remaja yang Kecanduan Narkoba

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Tahan Mantan Datok Penghulu Perempuan, Cairkan Dana Desa tidak Sesuai Mekanisme

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMG, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved