Berita Aceh Singkil
Sepmornya Ditampung Penadah, Korban Maafkan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, menyeerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Sukatno, tersangka
Sebelumnya, kata Budi, telah dilakukan ekspose/ gelar perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Dalam ekspos disampaikan bahwa tersangka layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena syarat-syarat yang diatur telah terpenuhi.
Atas paparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut.
Dalam ekspos tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
“Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap pihak korban, keluarga korban yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat maupun penyidik kepolisian,” tukasnya. (*)
Baca juga: Polisi Ringkus Penadah Barang Curian di Dayah, Pelaku Juga Kantongi Sabu-Sabu
Baca juga: Dokter Spesialis di RSUD Aceh Singkil Mogok Kerja, Polikinik Sudah 3 Hari Tutup
Baca juga: Tragedi Jelang Subuh, Dua Rumah Ludes Terbakar di Suka Makmur Aceh Singkil, Tidak Ada Korban Jiwa
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Pencurian
pencurian sepeda motor
penadah
Restorative Justice
berdamai
Aceh Singkil
Prohaba.co
Prohaba
| Mobil Dinas Wakil Bupati Aceh Singkil Terlibat Kecelakaan, Tidak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Camat di Aceh Singkil Nekat Berorasi di Depan Kantor DPRK, Tuntut APBK 2026 Segera Disahkan |
|
|---|
| Waspada! Jalan Danau Paris Aceh Singkil Rawan Longsor Jelang Arus Mudik |
|
|---|
| Massa Desak Dewan Anulir Interpelasi Bupati Safriadi, Anggota DPRK Jadi Heran |
|
|---|
| Massa Berpita Kuning Geruduk Kantor DPRK Aceh Singkil, Desak Pengesahan APBK 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kajari-Aceh-Singkil-Muhammad-Junaidi-menyerahkan-surat-SKP2-kepada-Sukatno.jpg)