Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Singkil

Sepmornya Ditampung Penadah, Korban Maafkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, menyeerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Sukatno, tersangka

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Sukatno, oleh karena melakukan tindak pidana penadah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, Selasa (19/11/2024). 

Sebelumnya, kata Budi, telah dilakukan ekspose/ gelar perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Dalam ekspos disampaikan bahwa tersangka layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena syarat-syarat yang diatur telah terpenuhi.

Atas paparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut.

Dalam ekspos tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

“Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap pihak korban, keluarga korban yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat maupun penyidik kepolisian,” tukasnya. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus Penadah Barang Curian di Dayah, Pelaku Juga Kantongi Sabu-Sabu

Baca juga: Dokter Spesialis di RSUD Aceh Singkil Mogok Kerja, Polikinik Sudah 3 Hari Tutup

Baca juga: Tragedi Jelang Subuh, Dua Rumah Ludes Terbakar di Suka Makmur Aceh Singkil, Tidak Ada Korban Jiwa

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved