Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Singkil

Sepmornya Ditampung Penadah, Korban Maafkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, menyeerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Sukatno, tersangka

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Sukatno, oleh karena melakukan tindak pidana penadah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, Selasa (19/11/2024). 

 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

PROHABA.CO, SINGKIL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, menyeerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Sukatno, tersangka penadah sepeda motor (sepmor) curian.

Penghentian penuntutan dilakukan lantaran kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Intinya, korban bernama Irwanto memaafkan pelaku.

Maaf merupakan salah satu syarat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, di samping sejumlah syarat lainnya.

SKP2 Nomor:Tap- - 1178/L.1.25/Eoh.2/11/2024 tanggal 12 November 2024 itu diserahkan Kajari Aceh Singkil, kepada Sukatno di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu, Selasa (19/11/2024).

 “Penyerahan SKP2 ini berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah dilakukan yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” urai Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar

Perkara ini bermula pada 21 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Mardianto diduga mencuri sepmor Supra BL 3242 R milik Irwanto, di rumah Sulaiman dan Dami Harjo di Bukit Harapan, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya Mardianto yang dituntut dalam berkas terpisah menjual sepmor hasil curiannya ke Sukatno di Desa Sumber Mukt seharga Rp1,4 juta. 

Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan, alasan dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini berdasarkan keadilan restoratif lantaran memenuhi persyaratan yang diatur pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebab, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya pun tidak melebihi 5 tahun, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Lalu adanya upaya pemulihan keadaan semula, sebelum terjadinya tindak pidana dari tersangka terhadap korban.

Baca juga: Dituduh Mencuri Uang , Bocah di Tanggerang Dianiaya hingga Disetrum dan Disiram Miras

Syarat berikutnya memenuhi kerangka berpikir keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

Antara lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respons, dan keharmonisan masyarakat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved