Berita Aceh Singkil
Sepmornya Ditampung Penadah, Korban Maafkan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, menyeerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Sukatno, tersangka
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
PROHABA.CO, SINGKIL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, menyeerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Sukatno, tersangka penadah sepeda motor (sepmor) curian.
Penghentian penuntutan dilakukan lantaran kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Intinya, korban bernama Irwanto memaafkan pelaku.
Maaf merupakan salah satu syarat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, di samping sejumlah syarat lainnya.
SKP2 Nomor:Tap- - 1178/L.1.25/Eoh.2/11/2024 tanggal 12 November 2024 itu diserahkan Kajari Aceh Singkil, kepada Sukatno di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu, Selasa (19/11/2024).
“Penyerahan SKP2 ini berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah dilakukan yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” urai Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar
Perkara ini bermula pada 21 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Mardianto diduga mencuri sepmor Supra BL 3242 R milik Irwanto, di rumah Sulaiman dan Dami Harjo di Bukit Harapan, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya Mardianto yang dituntut dalam berkas terpisah menjual sepmor hasil curiannya ke Sukatno di Desa Sumber Mukt seharga Rp1,4 juta.
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan, alasan dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini berdasarkan keadilan restoratif lantaran memenuhi persyaratan yang diatur pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebab, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya pun tidak melebihi 5 tahun, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Lalu adanya upaya pemulihan keadaan semula, sebelum terjadinya tindak pidana dari tersangka terhadap korban.
Baca juga: Dituduh Mencuri Uang , Bocah di Tanggerang Dianiaya hingga Disetrum dan Disiram Miras
Syarat berikutnya memenuhi kerangka berpikir keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
Antara lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respons, dan keharmonisan masyarakat.
Kasus Pencurian
pencurian sepeda motor
penadah
Restorative Justice
berdamai
Aceh Singkil
Prohaba.co
Prohaba
| Waspada! Jalan Danau Paris Aceh Singkil Rawan Longsor Jelang Arus Mudik |
|
|---|
| Massa Desak Dewan Anulir Interpelasi Bupati Safriadi, Anggota DPRK Jadi Heran |
|
|---|
| Massa Berpita Kuning Geruduk Kantor DPRK Aceh Singkil, Desak Pengesahan APBK 2026 |
|
|---|
| Interupsi Anggota DPRK Hujani Interpelasi Bupati Aceh Singkil |
|
|---|
| Hak Interpelasi Bergulir, DPRK Aceh Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon 2 Maret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kajari-Aceh-Singkil-Muhammad-Junaidi-menyerahkan-surat-SKP2-kepada-Sukatno.jpg)