Berita Aceh Singkil
Hak Interpelasi Bergulir, DPRK Aceh Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon 2 Maret
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026.
Ringkasan Berita:
- DPRK Aceh Singkil menjadwalkan interpelasi Bupati Safriadi Oyon pada 2 Maret 2026 setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.
- Usulan interpelasi diajukan 18 anggota dewan dan disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri mayoritas anggota (19 dari 25 orang).
- Lima isu utama menjadi fokus, termasuk dana bantuan banjir Rp4 miliar, program sekolah rakyat, HGU, persoalan ASN, dan kebijakan APBK 2026.
PROHABA.CO, ACEH SINGKIL - Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRK terhadap kepala daerah.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil yang digelar pada Selasa (24/2/2026).
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, SH, menegaskan bahwa jadwal interpelasi telah ditetapkan dan tidak dapat ditunda.
“Bamus telah menyepakati interpelasi pada Senin depan, 2 Maret 2026,” ujarnya.
Menurut Wartono, penggunaan hak interpelasi merupakan hak konstitusional anggota legislatif yang tidak bisa dihentikan oleh pihak mana pun.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Interpelasi sendiri merupakan hak istimewa DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat maupun jalannya pemerintahan.
Baca juga: DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati Safriadi, Dipicu Tekanan Massa
Dalam praktiknya, hak interpelasi kerap disebut sebagai “senjata pamungkas” legislatif karena dapat berlanjut ke penggunaan hak angket, bahkan berujung pada proses pemakzulan apabila ditemukan pelanggaran serius.
Penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (10/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri 19 dari total 25 anggota DPRK Aceh Singkil, sehingga memenuhi kuorum.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, menyampaikan bahwa usulan interpelasi diajukan oleh 18 anggota dewan yang berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Sahabat.
“Rapat paripurna penyampaian usul hak interpelasi ini diajukan oleh 18 anggota DPRK Aceh Singkil,” kata Amaliun.
Ia menjelaskan, pengajuan hak interpelasi tersebut mengacu pada Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD berhak meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Baca juga: Massa Desak Pemakzulan Bupati Aceh Singkil, Terobos Gedung Dewan Sampaikan Aspirasi
Aceh Singkil
Interpelasi
Hak Interpelasi
DPRK Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil
Safriadi Oyon
Dewan Panggil Bupati Aceh Singkil
Prohaba.co
Prohaba
| Camat di Aceh Singkil Nekat Berorasi di Depan Kantor DPRK, Tuntut APBK 2026 Segera Disahkan |
|
|---|
| Waspada! Jalan Danau Paris Aceh Singkil Rawan Longsor Jelang Arus Mudik |
|
|---|
| Massa Desak Dewan Anulir Interpelasi Bupati Safriadi, Anggota DPRK Jadi Heran |
|
|---|
| Massa Berpita Kuning Geruduk Kantor DPRK Aceh Singkil, Desak Pengesahan APBK 2026 |
|
|---|
| Interupsi Anggota DPRK Hujani Interpelasi Bupati Aceh Singkil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/DPRK-Aceh-Singkil-menggelar-rapat-paripurna-pengesahan-usulan-hak-interpelasi-kepada-bupati.jpg)