Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Singkil

Hak Interpelasi Bergulir, DPRK Aceh Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon 2 Maret

Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026.

Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Dede Rosadi
INTERPELASI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna pengesahan usulan hak interpelasi kepada bupati setempat, di gedung DPRK kawasan Kampung Baru, Singkil Utara pada Selasa (10/2/2026). Hak Interpelasi Bergulir, DPRK Aceh Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon 2 Maret (Serambinews.com/Dede Rosadi) 

Ringkasan Berita:
  • DPRK Aceh Singkil menjadwalkan interpelasi Bupati Safriadi Oyon pada 2 Maret 2026 setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.
  • Usulan interpelasi diajukan 18 anggota dewan dan disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri mayoritas anggota (19 dari 25 orang).
  • Lima isu utama menjadi fokus, termasuk dana bantuan banjir Rp4 miliar, program sekolah rakyat, HGU, persoalan ASN, dan kebijakan APBK 2026.

 

PROHABA.CO, ACEH SINGKIL - Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026. 

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRK terhadap kepala daerah.

Keputusan itu disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil yang digelar pada Selasa (24/2/2026).

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, SH, menegaskan bahwa jadwal interpelasi telah ditetapkan dan tidak dapat ditunda.

“Bamus telah menyepakati interpelasi pada Senin depan, 2 Maret 2026,” ujarnya.

Menurut Wartono, penggunaan hak interpelasi merupakan hak konstitusional anggota legislatif yang tidak bisa dihentikan oleh pihak mana pun.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Interpelasi sendiri merupakan hak istimewa DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat maupun jalannya pemerintahan.

Baca juga: DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati Safriadi, Dipicu Tekanan Massa

Dalam praktiknya, hak interpelasi kerap disebut sebagai “senjata pamungkas” legislatif karena dapat berlanjut ke penggunaan hak angket, bahkan berujung pada proses pemakzulan apabila ditemukan pelanggaran serius.

Penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (10/2/2026). 

Rapat tersebut dihadiri 19 dari total 25 anggota DPRK Aceh Singkil, sehingga memenuhi kuorum.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, menyampaikan bahwa usulan interpelasi diajukan oleh 18 anggota dewan yang berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Sahabat.

“Rapat paripurna penyampaian usul hak interpelasi ini diajukan oleh 18 anggota DPRK Aceh Singkil,” kata Amaliun.

Ia menjelaskan, pengajuan hak interpelasi tersebut mengacu pada Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD berhak meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Baca juga: Massa Desak Pemakzulan Bupati Aceh Singkil, Terobos Gedung Dewan Sampaikan Aspirasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved