Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Singkil

Hak Interpelasi Bergulir, DPRK Aceh Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon 2 Maret

Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Dede Rosadi
INTERPELASI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna pengesahan usulan hak interpelasi kepada bupati setempat, di gedung DPRK kawasan Kampung Baru, Singkil Utara pada Selasa (10/2/2026). Hak Interpelasi Bergulir, DPRK Aceh Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon 2 Maret (Serambinews.com/Dede Rosadi) 

Selain itu, DPRK Aceh Singkil juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme pengusulan interpelasi melalui rapat paripurna setelah memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima isu utama yang akan menjadi fokus pertanyaan dalam interpelasi tersebut.

Pertama, penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir senilai Rp4 miliar.

Kedua, pelaksanaan program sekolah rakyat.

Ketiga, persoalan hak guna usaha (HGU) di Aceh Singkil.

Keempat, permasalahan aparatur sipil negara (ASN). 

Kelima, kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026.

Pemanggilan ini diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam dinamika politik dan pemerintahan di Aceh Singkil, sekaligus menguji hubungan antara legislatif dan eksekutif di daerah tersebut.

(Serambinews.com/Dede Rosadi)

Baca juga: 4 Jenderal Purnawirawan TNI Teken Surat Pemakzulan Gibran ke MPR/DPR RI, Ini Profil Mereka

Baca juga: LMND Minta KPK Beri Atensi Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Singkil

Baca juga: Wagub Aceh Minta Percepatan Pembangunan Hunian Tetap 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved