Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Singkil

LMND Minta KPK Beri Atensi Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Singkil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). LMND Minta KPK Beri Atensi Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Singkil 

Ringkasan Berita:
  • KPK diminta turun tangan menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Aceh Singkil, setelah aksi demonstrasi mahasiswa dan pemuda menyuarakan isu tersebut.
  • LMND Aceh Singkil mendesak KPK memberi perhatian serius, menyebut praktik jual beli jabatan sebagai bentuk korupsi struktural yang merugikan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
  • DPRK Aceh Singkil sudah gunakan hak interpelasi terhadap bupati, sementara Pemkab masih bungkam dan belum memberikan hak jawab atas isu yang berkembang.

 

PROHABA.CO, ACEH SINGKIL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.

Isu ini mencuat setelah aksi demonstrasi mahasiswa dan pemuda di depan DPRK Aceh Singkil pada Senin (9/2/2026).

Massa aksi dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil mengaku memiliki bukti terkait dugaan jual beli jabatan.

Mereka bahkan menyatakan siap menyerahkan bukti tersebut dengan syarat aparat berani menangkap pelaku.

“Kami tidak menuduh, jika aparat keamanan berani tangkap kami serahkan buktinya,” tegas salah seorang demonstran dalam aksi tersebut.

Menanggapi hal itu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil mendesak KPK memberikan perhatian serius.

Baca juga: DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati Safriadi, Dipicu Tekanan Massa

Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menyebut praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi struktural yang berbahaya.

“KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak,” ujar Surya Padli dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Surya menambahkan, praktik tersebut akan melahirkan pejabat yang tidak berlandaskan kompetensi, melainkan kepentingan modal dan kekuasaan.

Dampaknya, dapat merugikan pelayanan publik dan pembangunan daerah akan terganggu.

LMND juga menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil yang berani menyuarakan aspirasi rakyat, serta mengajak masyarakat sipil untuk mengawal isu ini demi terwujudnya pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Baca juga: Empat Terpidana Jinayat Dicambuk 30 hingga 100 Kali di Aceh Timur

Sebelumnya, DPRK Aceh Singkil telah menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dalam rapat paripurna DPRK setempat pada Selasa (10/2/2026).

Meski tidak secara eksplisit menyebut dugaan jual beli jabatan, DPRK menyoroti persoalan aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Hingga kini, Pemkab Aceh Singkil masih bungkam terkait isu ini. Hak jawab atas pemberitaan yang beredar belum disampaikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved