Berita Aceh Singkil
DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati Safriadi, Dipicu Tekanan Massa
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Haji Amaliun, resmi mengetuk palu tanda persetujuan pengajuan hak interpelasi terhadap
Ringkasan Berita:
- DPRK Aceh Singkil resmi setujui hak interpelasi terhadap Bupati Safriadi Oyon, dengan dukungan 18 anggota dari tiga fraksi besar.
- Isu utama yang dipersoalkan meliputi penggunaan dana bantuan presiden Rp 4 miliar, program Sekolah Rakyat, masalah HGU, ASN, serta kebijakan APBK 2026.
- Tekanan massa demonstrasi menjadi pemicu, dengan tuntutan pemakzulan bupati atas dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik jual beli jabatan, dan kebijakan yang dianggap tidak prorakyat.
PROHABA.CO, SINGKIL - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Haji Amaliun, resmi mengetuk palu tanda persetujuan pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (10/2/2026) di gedung DPRK kawasan Kampung Baru, Singkil Utara dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono.
Dari total 25 anggota DPRK, sebanyak 19 hadir, dan 18 di antaranya mengajukan usul interpelasi.
Mereka berasal dari tiga fraksi besar, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Sahabat.
Hak interpelasi sendiri merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hak ini memberi kewenangan kepada DPRD untuk meminta keterangan dari kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Selain itu, DPRK Aceh Singkil juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur prosedur pengajuan interpelasi melalui rapat paripurna setelah memenuhi syarat administrasi.
Meski palu persetujuan sudah diketuk, jadwal pelaksanaan interpelasi belum ditentukan.
DPRK masih harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.
Setelah konsultasi tersebut, barulah jadwal interpelasi akan diputuskan.
Usulan interpelasi dibacakan oleh Hasanudin Aritonang, salah satu anggota DPRK.
Ia menegaskan bahwa DPRK perlu meminta penjelasan Bupati mengenai sejumlah kebijakan yang dianggap strategis namun menimbulkan kontroversi.
Baca juga: Massa Desak Pemakzulan Bupati Aceh Singkil, Terobos Gedung Dewan Sampaikan Aspirasi
Beberapa isu utama yang menjadi sorotan antara lain:
Penggunaan dana bantuan presiden senilai Rp 4 miliar.
Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil
DPRK Aceh Singkil
Interpelasi
Hak Interpelasi
pemakzulan
Safriadi
DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi Bupati
Prohaba.co
Prohaba
| Waspada! Jalan Danau Paris Aceh Singkil Rawan Longsor Jelang Arus Mudik |
|
|---|
| Massa Desak Dewan Anulir Interpelasi Bupati Safriadi, Anggota DPRK Jadi Heran |
|
|---|
| Massa Berpita Kuning Geruduk Kantor DPRK Aceh Singkil, Desak Pengesahan APBK 2026 |
|
|---|
| Interupsi Anggota DPRK Hujani Interpelasi Bupati Aceh Singkil |
|
|---|
| Hak Interpelasi Bergulir, DPRK Aceh Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon 2 Maret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/DPRK-Aceh-Singkil-menggelar-rapat-paripurna-pengesahan-usulan-hak-interpelasi-kepada-bupati.jpg)