Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Singkil

DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati Safriadi, Dipicu Tekanan Massa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Haji Amaliun, resmi mengetuk palu tanda persetujuan pengajuan hak interpelasi terhadap

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
INTERPELASI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna pengesahan usulan hak interpelasi kepada bupati setempat, di gedung DPRK kawasan Kampung Baru, Singkil Utara pada Selasa (10/2/2026). (Serambinews.com/Dede Rosadi) 

Ringkasan Berita:
  • DPRK Aceh Singkil resmi setujui hak interpelasi terhadap Bupati Safriadi Oyon, dengan dukungan 18 anggota dari tiga fraksi besar.
  • Isu utama yang dipersoalkan meliputi penggunaan dana bantuan presiden Rp 4 miliar, program Sekolah Rakyat, masalah HGU, ASN, serta kebijakan APBK 2026.
  • Tekanan massa demonstrasi menjadi pemicu, dengan tuntutan pemakzulan bupati atas dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik jual beli jabatan, dan kebijakan yang dianggap tidak prorakyat.

 

PROHABA.CO, SINGKIL - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Haji Amaliun, resmi mengetuk palu tanda persetujuan pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. 

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (10/2/2026) di gedung DPRK kawasan Kampung Baru, Singkil Utara dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono.

Dari total 25 anggota DPRK, sebanyak 19 hadir, dan 18 di antaranya mengajukan usul interpelasi. 

Mereka berasal dari tiga fraksi besar, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Sahabat.

Hak interpelasi sendiri merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak ini memberi kewenangan kepada DPRD untuk meminta keterangan dari kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Selain itu, DPRK Aceh Singkil juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur prosedur pengajuan interpelasi melalui rapat paripurna setelah memenuhi syarat administrasi.

Meski palu persetujuan sudah diketuk, jadwal pelaksanaan interpelasi belum ditentukan.

DPRK masih harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.

Setelah konsultasi tersebut, barulah jadwal interpelasi akan diputuskan.

Usulan interpelasi dibacakan oleh Hasanudin Aritonang, salah satu anggota DPRK.

Ia menegaskan bahwa DPRK perlu meminta penjelasan Bupati mengenai sejumlah kebijakan yang dianggap strategis namun menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Massa Desak Pemakzulan Bupati Aceh Singkil, Terobos Gedung Dewan Sampaikan Aspirasi

Beberapa isu utama yang menjadi sorotan antara lain:

Penggunaan dana bantuan presiden senilai Rp 4 miliar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved