Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Singkil

DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati Safriadi, Dipicu Tekanan Massa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Haji Amaliun, resmi mengetuk palu tanda persetujuan pengajuan hak interpelasi terhadap

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
INTERPELASI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna pengesahan usulan hak interpelasi kepada bupati setempat, di gedung DPRK kawasan Kampung Baru, Singkil Utara pada Selasa (10/2/2026). (Serambinews.com/Dede Rosadi) 

Salah satu kasus yang disorot adalah dana Rp 1,7 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembelian seragam anak sekolah. 

Namun, seragam yang dibagikan justru tidak sesuai ukuran, bahkan ada dugaan barang yang dibeli merupakan stok lama.

"Pakaian dan sepatu yang dibeli ukurannya keci, ketika dipakai tidak bisa dikancingkan. 

Hal ini memicu kekecewaan masyarakat dan memperkuat tudingan adanya penyimpangan.

Massa mendesak DPRK agar merekomendasikan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan presiden tersebut," ujar M Yunus, orator unjuk rasa. 

Mereka menegaskan bahwa dana untuk penanganan bencana tidak boleh sedikit pun disalahgunakan.

Persoalan Sekolah Rakyat dan APBK

Selain dana bantuan, berikutnya yang melatar belakangi massa unjuk rasa mendesak pemakzulan adalah program Sekolah Rakyat juga menjadi sorotan. 

Demonstran menuding adanya kejanggalan dalam pembelian lahan untuk sekolah tersebut.

Tanah yang dibeli ternyata milik putra bupati sendiri, dengan harga mencapai Rp 200 juta per hektare, padahal lahan tersebut kosong tidak ada tanaman sawit dan tidak memiliki tanaman produktif.

"Sekolah Rakyat kacau, masa tanah untuk Sekolah Rakyat tanah anak bupati, tanah kosong Rp 200 juta," teriak pengunjuk rasa. 

Hal ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan praktik nepotisme.

Di sisi lain, DPRK juga menyoroti lambannya pengesahan APBK 2026, program plasma yang tidak terealisasi, serta penegakan hukum yang dinilai tumpang tindih.

Semua persoalan ini memperkuat alasan DPRK untuk menggunakan hak interpelasi sebagai langkah awal meminta pertanggungjawaban bupati.

Bagi massa, interpelasi hanyalah pintu masuk menuju proses pemakzulan.

Setelah interpelasi, DPRK dapat melanjutkan dengan hak angket, yang memungkinkan penyelidikan lebih mendalam terhadap kebijakan bupati.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved