Proposal Investasi dari Apple

Pemerintah RI Resmi Tolak Rp 1,5 Triliun dari Apple untuk Cabut Blokir iPhone 16, Ini Alasannya

Pemerintah RI melalui Kemenperin menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun.

Editor: Jamaluddin
APPLE
Sisi depan Apple Store The Exchange TRX di Kuala Lumpur, Malaysia, yang terhubung dengan atrium utama mal The Exchange TRX. 

Kemenperin menolak proposal investasi untuk periode 2024-2026 itu karena dinilai belum memenuhi aspek berkeadilan. 

PROHABA.CO - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun (kurs Rp 15.931,62). 

Kemenperin menolak proposal investasi untuk periode 2024-2026 itu karena dinilai belum memenuhi aspek berkeadilan. 

"Melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan," tulis Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (26/11/2024). 

Pemerintah berharap jumlah investasi Apple selanjutnya bisa lebih besar dari 100 juta dolar AS. 

Dengan ditolaknya proposal investasi ini, iPhone 16 series masih terlarang diperjualbelikan di Indonesia secara resmi. 

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merinci, ada empat aspek berkeadilan yang dinilai belum dipenuhi oleh Apple dalam tawaran investasi terbarunya. 

Aspek itu menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menolak tawaran investasi Apple

Pertama, janji investasi 100 juta dolar AS dinilai belum adil berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. 

Kemenperin tidak merinci perbandingan nilai investasi Apple di negara lain. 

Namun, seperti yang dilaporkan sebelumnya, Apple disebut sudah menggelontorkan sekitar 400 triliun dong Vietnam atau setara sekitar Rp 255 triliun di negeri Naga Biru tersebut. 

Jadi, jika dibandingkan dengan Vietnam, tawaran investasi Rp 1,59 triliun dari Apple di Indonesia itu sangat kecil. 

Kemenperin menganjurkan, Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun. 

Kedua, nilai investasi 100 juta dolar dari Apple dinilai belum adil, jika meniik investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. 

Kemenperin menyebutkan, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.  

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved