Jumat, 1 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Dua Pria Diduga Pelaku LGBT Diamankan di Kos-kosan Banda Aceh, Terancam 100 Cambukan

Dua pria berusia 20-an tahun asal Medan dan Aceh Besar diamankan warga di sebuah rumah kos kawasan Banda Aceh pada Jumat dini hari (1/8/2025)

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
ILUSTRASI - Terduga sepasang pria suka sesama jenis ditangkap warga di salah satu kos-kosan kawasan Banda Aceh serta diserahkan ke petugas untuk dibawa ke Mako Satpol PP-WH, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 3.00 WIB dini hari.  

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua pria berusia 20-an tahun asal Medan dan Aceh Besar diamankan warga di sebuah rumah kos kawasan Banda Aceh pada Jumat dini hari (1/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Keduanya diduga terlibat dalam praktik hubungan sesama jenis (liwath) dan telah diserahkan ke petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi tindakan massa serta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Qanun Syariat Islam di wilayah tersebut.

Informasi awal mengenai aktivitasdugaan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mereka berasal dari laporan warga, yang kemudian dibenarkan oleh pihak berwenang.

“Benar, semalam kita amankan ke Mako untuk menghindari amukan massa.

Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi pada Jumat sore.

Baca juga: Alamak! Satpol PP dan WH Banda Aceh Kembali Amankan Pasangan Diduga LGBT dan Pasangan Nonmuhrim 

Menurut Rizal, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan adanya pelanggaran terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya pasal yang mengatur tentang liwath.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal berupa 100 kali cambuk di muka umum.

Selain proses penegakan hukum, Satpol PP dan WH juga terus mengedukasi masyarakat agar menjauhi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Rizal mengimbau kepada warga agar menjaga lingkungan dengan menghidupkan kembali sistem pageu gampong sebagai benteng sosial dalam mencegah pelanggaran syariat.

“Kami terus mendorong masyarakat, perangkat desa, dan tokoh-tokoh lokal untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar.

Jangan coba-coba melakukan praktik LGBT di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh,” tegas Rizal.

Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh 85 Kali Cambukan

Pihaknya juga menyatakan bahwa pencegahan terus dilakukan melalui patroli rutin dan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah titik yang dianggap rawan.

Warga yang memiliki informasi terkait aktivitas menyimpang diminta untuk melapor langsung ke call center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor 081219314001.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved