Kasus LGBT
Alamak! Satpol PP dan WH Banda Aceh Kembali Amankan Pasangan Diduga LGBT dan Pasangan Nonmuhrim
Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh kembali mengamankan pasangan diduga LGBT.
Beberapa jam kemudian, sebut Roslina, pihaknya kembali mengamankan pasangan nonmuhrim di salah satu rumah kawasan salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh kembali mengamankan pasangan diduga LGBT.
Pasangan diduga LGBT tersebut diamankan di salah satu gampong kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Petugas mengamankan pelanggar yang diduga pasangan sejenis.
Pasangan itu ditangkap warga di salah satu gampong kawasan Kecamatan Syiah Kuala,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Roslina A Djalil, saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).
Beberapa jam kemudian, sebut Roslina, pihaknya kembali mengamankan pasangan nonmuhrim di salah satu rumah kawasan salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kini, kasus kedua pasangan tersebut dalam proses penyidikan.
“Saat ini, keempat terduga pelanggar yang diamankan itu sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Roslina dikutip dari Serambinews.com.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, pihaknya siap 24 jam menerima laporan terkait masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya masing-masing.
Menurut Rizal, praktik suka sesama jenis ini jangan coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum pihaknya.
Bila ada masyarakat yang curiga, menurutnya, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor 081219314001.
“Pencegahan tidak kita kendorkan, patroli selalu kita lakukan termasuk dengan memantau sejumlah pergerakan di sejumlah salon,” kata Rizal saat dihubungi, Kamis (6/2/2025) lalu.
Ia secara tegas menyatakan bahwa ancaman 100 kali cambuk kepada pelaku liwath atau LGBT.
Karena itu, ia meminta pelaku segera meninggalkan perbuatan yang dilarang dalam Islam tersebut.
Rizal berpesan, masyarakat khususnya di Banda Aceh yang mengetahui praktik terlarang tersebut untuk sama-sama dicegah dan diawasi.
Dia mencontohkan, kasus di Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu, kini sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. (Serambinews.com/Sara Masroni)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.