Berita Kriminal

Seorang Ibu di Medan Penjarakan Anaknya karena Diancam Pakai Parang Tak Diberi Uang Beli Narkoba

Seorang pria bernama Zufrid Syaputra (32), ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya karena mengancamnya dengan senjata tajam. 

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MANADO/SNOPES.COM
Ilustrasi penjara. Seorang Ibu di Medan Penjarakan Anaknya karena Diancam Pakai Parang Tak Diberi Uang Beli Narkoba 

PROHABA.CO, MEDAN –  Seorang pria bernama Zufrid Syaputra (32), ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya karena mengancamnya dengan senjata tajam. 

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga di Kota Medan, Siti Syafrida (60), melaporkan perilaku anaknya yang semakin meresahkan.

Menurut keterangan Siti Syafrida, Zufrid sering meminta uang untuk membeli narkoba.

Ketika permintaannya tidak dipenuhi, ia tidak ragu untuk mengeluarkan ancaman serius. 

Zufrid kerap mengancam ibunya menggunakan parang saat meminta uang.

Kepala Polsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya menjelaskan, laporan diterima pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Siti mengungkapkan bahwa anaknya sudah empat kali mengancam menggunakan parang karena permintaan uang tidak dipenuhi.

“Pelaku sering meminta uang, mulai dari Rp 100 ribu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Aceh Timur Karena Rudapaksa Seorang IRT, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang

Kalau tidak diberi, dia mengancam ibunya dengan parang.

Diduga uang itu digunakan untuk membeli narkoba,” kata Eko dikutip Kompas.com, Minggu (1/12/2024).

Polisi segera menindaklanjuti laporan dengan mendatangi rumah korban di Jalan Coklat I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Zufrid ditangkap di dalam kamar tanpa perlawanan. 

Barang bukti berupa parang sepanjang 20 cm dan pakaian yang digunakan saat mengancam turut diamankan.

Baca juga: Pesantren Babul Magfirah Cot Keueung Terbakar Lagi, Empat Bilik Santri Hangus

“Korban sudah sangat kesal karena selain merasa terancam, dia juga terlilit utang akibat terus memenuhi permintaan uang dari pelaku,” ujar Eko.

Zufrid kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan. 

Kasus ini menunjukkan pentingnya dukungan dan perhatian terhadap keluarga yang menghadapi ancaman kekerasan dari anggota keluarga sendiri.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menghadapi situasi serupa.

 

Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Seorang Pemuda karena Ancam Lansia dengan Pisau

Baca juga: Ancam Sebar Video Asusila hingga Peras Mantan Kekasih, Pria di Makassar Ditangkap

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Bobol Sel Usai Divonis 7 Tahun di PN Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Pakai Parang karena Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Ibu di Medan Penjarakan Anaknya", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved