Berita Kriminal

Mahasiswi UTM Bangkalan Tewas Dibunuh Pacar Lalu Jasadnya Dibakar, Korban Hamil Dua Bulan

EJ (22), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya berinisial MMA (21) pada Minggu (1/12/2024).

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jatim
MMA (kiri) pelaku pembunuhan wanita yang hangus terbakar di Bangkalan 

PROHABA.CO -  EJ (22), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya berinisial MMA (21) pada Minggu (1/12/2024).

Korban dibunuh lalu dibakar oleh kekasihnya di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Korban EJ, mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang masih duduk di semester V.

Sedangkan pelaku MMA, mahasiswa semester VII di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi, Bangkalan

Duka mendalam menyelimuti Universitas Trunojoyo Madura (UTM) setelah salah satu mahasiswinya dibunuh oleh kekasihnya.

Korban ditemukan dengan luka bacok dan gorok di lehernya.

Tragisnya, EJ juga diketahui tengah hamil dua bulan.

Setelah membunuh EJ, MMA membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Dalam pengakuannya, MMA mengeklaim ia tidak bermaksud membunuh dan hanya membawa senjata tajam untuk alasan lain.

Baca juga: Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Santri Aceh Tengah Diduga Dibakar Teman di Langkat Meninggal

Baca juga: Agus Buntung  Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak

Tindakan Pihak Universitas

Rektor UTM, Prof. Dr. Safi, SH, MH, menyatakan pihaknya sangat mengutuk tindakan biadab tersebut dan mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa.

"Kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan," tegas Prof. Safi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan MMA sebagai tersangka dan menjelaskan pelaku dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP.

Namun, Prof. Safi berpendapat tindakan pelaku sudah menunjukkan adanya perencanaan, mengingat ia membawa senjata tajam saat mengajak korban.

“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan)."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved