Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaksanakan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Inhu
Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra. 

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Kronologi Penangkapan Mak Gadi

Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).

Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.

Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Wanita yang dikenal dengan julukan "ratu narkoba" ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadih dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.

Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.

"Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi." 

"Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi," ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).

Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved